PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Kontraktor pelaksana proyek pembangunan Gedung Expo Sampit LMN masih buron.
Polisi masih memburunya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit.
Hal tersebut disampaikan Polda Kalteng saat pelimpahan tersangka atas nama MRZ, konsultan perencanaan proyek tersebut.
Perkara itu sebelumnya menyeret empat tersangka, yakni FZ selaku Konsultan Pengawas, ZI mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kotim, MRZ, dan LMN.
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, modus operandi para tersangka, dengan melakukan pekerjaan pembangunan yang tidak sesuai ketentuan.
Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp3,5 miliar. Itu berdasarkan pemeriksaan BPK RI.
”Tersangka ada empat. Dua sudah di tahap dua dan satu lagi tahap dua. Satu tersangka masih diburu,” ujarnya, Rabu (8/1).
Erlan melanjutkan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah UU RI No 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana, Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 20/2001.
Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak 1 miliar.
Kemudian, Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, yakni mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. ”Tidak menutup kemungkinan juga penyidik menerapkan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Makanya kasus ini masih terus dikembangkan,” ujar Erlan.
Direktur Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono mengatakan, timnya akan terus memburu tersangka yang masih buron. ”Kami masih melakukan pengejaran,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga telah mencekal tersangka agar tak keluar negeri. ”Kami meminta tersangka menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya. (daq/ign)
Editor : Slamet Harmoko