Radarsampit.jawapos.com - Pemerintah resmi menghapus penggunaan seragam khaki sebagai pakaian dinas harian (PDH) ASN untuk hari Senin.
Aturan baru ini diumumkan melalui Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) yang dirilis pada 8 November 2024.
Perubahan ini berdampak pada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam aturan terbaru, ASN diwajibkan memakai kemeja putih dan bawahan gelap pada hari Senin, sementara hari lainnya diserahkan pada kebijakan masing-masing instansi.
Berikut ketentuan pakaian dinas harian ASN sesuai Surat Edaran Kemdikdasmen:
Hari Senin:
Atasan putih dan bawahan gelap untuk PNS maupun PPPK.
Hari Selasa-Jumat:
Bebas rapi dan sopan, menyesuaikan kebijakan masing-masing instansi.
Upacara Resmi:
Mengikuti protokol perundang-undangan yang berlaku.
Kendati demikian, penggunaan seragam khaki masih diperbolehkan pada hari selain Senin, tergantung kebijakan instansi terkait.
untuk diketahui bahwa aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kemdikbud. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kerapian, kesesuaian dengan dinamika budaya kerja, serta memperkuat rasa kesatuan dan kekompakan antarpegawai. Pemerintah berharap ASN dapat lebih disiplin dan tampil profesional di lingkungan kerja.
Dengan aturan baru ini, simbol klasik seragam khaki yang selama ini identik dengan ASN mulai bergeser, menyesuaikan kebutuhan zaman dan perubahan budaya kerja di Indonesia. (md/jpg)
Editor : Slamet Harmoko