Kasi Pemaduan Moda dan Pengembangan Dinas Perhubungan Kalteng Ikhsan Sidiq, menyebutkan, penindakan ini berdasar surat edaran perihal antisipasi pergerakan angkutan pengangkutan hasil tambang, kebun dan hutan, serta melancarkan distribusi barang pokok hingga tahun baru.
"Penindakan hukum ini perlu dilakukan secara sinergi antara pemerintah pusat dan provinsi, serta kabupaten, karena penanganan permasalahan jalur tambang juga truk angkutan tambang ini melibatkan beberapa wilayah," ujarnya, Sabtu (28/12)
Ikhsan menyebutkan, selama kegiatan ini berlangsung masih ditemukan truk yang beroperasi membawa muatan hasil tambang, hasil kebun berupa CPO, dan hasil hutan dalam hal ini angkutan kayu, yang beroperasi di ruas jalan Palangka Raya - Bukit Rawi.
Lebih lanjut dia menyebutkan, dalam operasi tersebut setidaknya ada sebanyak 25 truk yang diperiksa, yang mana dari jumlah tersebut 22 diantaranya ditindak tegas, karena melanggar aturan kelebihan muatan atau melebihi batas tonase jalan.
"Terhadap truk yang membawa kelebihan muatan telah ditilang atas pelanggaran tersebut oleh tim yang tergabung dalam Satgas Gakkum," ucapnya.
Ikhsan menambahkan, penindakan di ruas jalan tersebut dilakukan sebagai uji petik percontohan, mengingat banyaknya ruas jalan di wilayah Kalteng yang digunakan sebagai jalur produksi oleh truk perusahaan besar swasta pada bidang pertambangan, perkebunan dan kehutanan.
"Karena banyak tim yang ada di satgas ini, jadi truk dengan membawa muatan terlebih dahulu ditimbang menggunakan alat timbangan portabel dan dilanjutkan pemeriksaan izin oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Sedangkan untuk sanksi penegakkan hukum berupa penilangan dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng," pungkasnya. (sho/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama