Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Terapkan Tilang untuk Kendaraan ODOL di Jalan Nasional di Kalteng

Yusho Ricky Prayoga • Sabtu, 28 Desember 2024 | 22:05 WIB

TERAPKAN ATURAN: Tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap angkutan yang melebihi tonase jalan.
TERAPKAN ATURAN: Tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap angkutan yang melebihi tonase jalan.
PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com - Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), bertindak tegas dengan memberikan sanksi tegas berupa tilang kepada pengemudi kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL). Khususnya  yang melintas di ruas Jalan Nasional Palangka Raya - Bukit Rawi, baru-baru tadi.

Kasi Pemaduan Moda dan Pengembangan Dinas Perhubungan Kalteng Ikhsan Sidiq, menyebutkan,  penindakan ini berdasar surat edaran perihal antisipasi pergerakan angkutan pengangkutan hasil tambang, kebun dan hutan, serta melancarkan distribusi barang pokok hingga tahun baru.

"Penindakan hukum ini perlu dilakukan secara sinergi antara pemerintah pusat dan provinsi, serta kabupaten, karena penanganan permasalahan jalur tambang juga truk angkutan tambang ini melibatkan beberapa wilayah," ujarnya, Sabtu (28/12)

Ikhsan menyebutkan, selama kegiatan ini berlangsung masih ditemukan truk yang beroperasi membawa muatan hasil tambang, hasil kebun berupa CPO, dan hasil hutan dalam hal ini angkutan kayu, yang beroperasi di ruas jalan Palangka Raya - Bukit Rawi.

Lebih lanjut dia menyebutkan, dalam operasi tersebut setidaknya ada sebanyak 25 truk yang diperiksa, yang mana dari jumlah tersebut 22 diantaranya ditindak tegas, karena melanggar aturan kelebihan muatan atau melebihi batas tonase jalan.

"Terhadap truk yang membawa kelebihan muatan telah ditilang atas pelanggaran tersebut oleh tim yang tergabung dalam Satgas Gakkum," ucapnya.

Ikhsan menambahkan, penindakan di ruas jalan tersebut dilakukan sebagai uji petik percontohan, mengingat banyaknya ruas jalan di wilayah Kalteng  yang digunakan sebagai jalur produksi oleh truk perusahaan besar swasta pada bidang pertambangan, perkebunan dan kehutanan.

"Karena banyak tim yang ada di satgas ini, jadi truk dengan membawa muatan terlebih dahulu ditimbang menggunakan alat timbangan portabel dan dilanjutkan pemeriksaan izin oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Sedangkan untuk sanksi penegakkan hukum berupa penilangan dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng," pungkasnya. (sho/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#Satgas Gakkum #polda kalteng #truk #kendaraan #tilang #PALANGKA RAYA #angkutan tambang #jalan nasional #Provinsi Kalteng #odol #CPO #tambang #Over Dimension and Overloading #bukit rawi #penegakan hukum