NANGA BULIK,radarsampit.jawapos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau menyatakan akan melakukan kasasi terhadap perkara pembawa sabu 33 kilogram.
Hal ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Kejari Lamandau, Dezi Setiapermana kepada sejumlah media, Selasa (24/12/2024).
Dezi mengungkapkan, karena tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Nanga Bulik Nomor 56/Pid.Sus/2024/PN.Ngb tanggal 11 November 2024 yang memvonis terdakwa Humaidi alias Umai dan terdakwa Yuliansyah alias Juli dengan pidana penjara seumur hidup, Kejari Lamandau langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
"Alhamdulillah, Hakim di Pengadilan Tinggi semangatnya sama dengan Kejari Lamandau untuk serius memberantas peredaran dan perdagangan gelap Narkotika yaitu dengan menerima permintaan banding dari Penuntut Umum," ucap Dezi.
Diungkapkannya, bahwa Pengadilan Tinggi Palangka Raya telah mengeluarkan putusan Nomor 237/pid.Sus/2024/PT PLK pada tanggal 19 Desember 2024 dengan mengubah putusan PN Nanga Bulik dengan menyatakan terdakwa Humaidi dengan pidana mati dan terdakwa Yuliansyah dengan pidana penjara seumur hidup.
"Namun demikian, karena permintaan Banding dari JPU adalah kedua terdakwa divonis pidana mati, sementara putusan Banding ada perbedaan, maka atas seijin pimpinan, JPU Kejari Lamandau akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA)," tegasnya.
Semua aparat penegak hukum menurutnya harus memiliki semangat yang sama untuk memberantas kejahatan ini. Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba merupakan masalah serius yang perlu ditangani secara tegas.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau. JPU Kejari Lamandau akan mengajukan kasasi ke MA, dan keputusan MA akan menjadi putusan final dalam kasus ini.
“Dan sangat besar harapannya agar MA bisa mengabulkan tuntutan hukuman mati untuk kedua terdakwa,” harapnya. (mex/fm)
Editor : Farid Mahliyannor