SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) didesak untuk bergerak menelisik dugaan pelanggaran hukum di sektor perkebunan.
Hal ini menyusul maraknya aktivitas perkebunan yang diduga melanggar, namun tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum.
”Kami tentunya berharap jaksa di Kotim bisa menunjukkan eksistensi penegakan hukumnya. Saya melihat di Lamandau jaksanya sudah bicara ke publik untuk penindakan PBS yang tercatat ada 20 di kabupaten itu,” kata Hary Panca, praktisi hukum di Kotim, kemarin (2/12).
Menurutnya, penindakan itu merupakan janji Kejaksaan Agung RI atas arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Hal tersebut untuk memberantas mafia perkebunan sawit dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Hary melanjutkan, pelanggaran yang sudah dibiarkan sejak lama itu harus ditindak. Dia mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan jaksa untuk sektor pengelolaan kehutanan yang dinilai karut-marut.
”Karena ini upaya penegakan hukum, sebagai masyarakat Kotim saya sangat mendukung dan mendorong langkah ini, karena sejak lama ada anggapan bahwa PBS ini kebal hukum, karena yang punya orang-orang Jakarta dan punya pengaruh besar,” ujarnya.
Lebih lanjut Hary mengatakan, penindakan pelanggaran di sektor perkebunan yang selama ini melakukan aktivitas ilegal merupakan momentum penting untuk penyelesaian konflik sosial dengan masyarakat lokal.
”Kita berharap Presiden konsisten untuk menata dan menegakkan hukum di sektor ini, karena memang bukan rahasia umum lagi pelanggaran yang dilakukan,” katanya.
Untuk di Kotim, lanjut Hary, ada sekitar 50 perusahaan perkebunan yang operasional. Jika ditelisik lebih dalam, banyak melakukan pelanggaran, di antaranya melakukan penggarapan kawasan hutan tanpa izin pelepasan.
Bahkan, ada yang masuk kawasan irigasi dan proyek pemerintah dengan dalih program plasma 20 persen. (ang/ign)
Editor : Slamet Harmoko