Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Jangan Ngeyel! Pelanggaran Masa Tenang Bisa Dipidana

Radar Sampit • Senin, 25 November 2024 | 12:21 WIB
PENERTIBAN: Petugas melakukan penertiban alat peraga kampanye di masa tenang Pilkada 2024, Minggu (24/11). YUNI/RADAR SAMPIT
PENERTIBAN: Petugas melakukan penertiban alat peraga kampanye di masa tenang Pilkada 2024, Minggu (24/11). YUNI/RADAR SAMPIT

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Pemilihan kepala daerah serentak 2024 memasuki masa tenang. Semua pihak, terutama paslon dan timnya diminta menahan diri dengan tak berkampanye atau melakukan pelanggaran pilkada lainnya. Sanksi yang menanti berupa pidana bagi pelanggarnya.

”Tidak ada lagi kampanye apa pun dari paslon. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung sanksi pidana maupun denda, yakni kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta," kata anggota KPU Kalteng Harmain Ibrohim, Senin (24/11).

Harmain juga mengingatkan paslon dan timnya agar tak melakukan politik uang. Ancaman sanksi pelanggaran itu berupa pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp48 juta.

Selain itu, lanjut Harmain, paslon dan timnya harus menonaktifkan akun resmi media sosial yang didaftarkan ke KPU paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.

"Kami meminta semua menaati peraturan yang sudah ada. Jadi, tanggal 27 November 2024, mari berikan hak suara dan dukung Pilkada Kalteng yang aman dan nyaman," katanya. 

Penertiban Alat Peraga Kampanye

Sementara itu, di Sampit, Bawaslu Kotim bersama pemerintah daerah dan KPU Kotim menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang, Minggu (24/11). Hal itu dilakukan untuk menjaga kondusifitas pilkada dan memastikan pelaksanaan masa tenang berjalan sesuai aturan.

”Minggu tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye,” kata Ketua Bawaslu Kotim M Natsir.

Dia melanjutkan, APK merupakan salah satu metode kampanye, sehingga pihaknya bersama pemerintah daerah melakukan pencegahan untuk menjaga kondusifitas selama tiga hari sampai pemungutan suara.

”Bawaslu Kotim telah melayangkan surat kepada tim paslon di Kotim sepekan sebelum masa tenang. Kami juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk meminta bantuan dalam penertiban APK yang masih terpasang,” katanya.

Menurut Natsir, penertiban berfokus pada APK yang dipasang secara mandiri oleh paslon, baik gubernur-wakil gubernur maupun bupati-wakil bupati. APK yang difasilitasi KPU Kotim akan ditertibkan sendiri masing-masing paslon.

Natsir menambahkan, kesadaran tim paslon terkait penertiban APK sebenarnya sudah baik. Namun, mereka mengalami keterbatasan sumber daya di tim paslon, karena lebih fokus pada persiapan menjelang coblosan 27 November nanti.

Terkait dengan APK yang terpasang di posko kampanye, Bawaslu Kotim akan menghubungi tim paslon untuk meminta mereka menurunkannya sendiri.

”Jika posko ditutup, kami akan menghubungi tim paslon untuk meminta mereka menurunkan APK sendiri. Jika mereka tidak menurunkannya, kami akan menurunkannya dengan memberikan batas waktu tertentu,” ujarnya.

Terhadap APK yang dipasang vendor, Bawaslu Kotim telah berkoordinasi dengan Dinas PMPTSP untuk menghubungi vendor yang terkait dengan paslon. ”Kami harapkan minimal APK tersebut diturunkan atau ditutup dengan kain putih selama masa tenang,” ujarnya.

Natsir mengatakan, penertiban masih akan berlanjut jika ada APK yang masih terpasang. Pihaknya juga meminta bantuan Panwascam untuk menyisir APK yang berada di gang-gang permukiman warga.

Sementara itu, Asisten I Setda Kotim Rihel terjun langsung ikut dalam penertiban APK yang dilakukan di sejumlah titik di jalan protokol Kota Sampit.

Menurut Rihel, langkah itu merupakan upaya bersama untuk menciptakan masa tenang yang kondusif. Penertiban APK penting untuk menghindari aktivitas kampanye yang dilarang selama masa tenang.

”Di masa tenang ini, kita harus benar-benar menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegasnya.

Rihel juga mengajak semua pihak bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban dengan menghindari hoaks dan provokasi yang dapat menimbulkan perpecahan. Selain itu, masyarakat diajak menjalankan hak pilihnya dengan mencoblos saat pemungutan suara.

”Pilihlah calon yang Anda yakini mampu memimpin Kotim dengan baik," ujarnya. 

Napi Mencoblos

Sementara itu, napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit akan diberikan keleluasan untuk menentukan calon kepala daerah. Para warga binaan itu telah terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Meldy Putera mengatakan, ada 711 DPTb untuk Pilkada 2024, yang terbagi pada dua TPS lokasi khusus, yakni TPS 901 sebanyak 354 pemilih dan TPS 902 sebanyak 357 pemilih.

Dari jumlah pemilih tersebut, hanya 511 orang yang bisa menggunakan hak pilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan pemilihan bupati dan wakil bupati Kotim.

Sebanyak 200 orang lainnya hanya bisa menggunakan hak pilih untuk Pilkada Kalteng, karena mereka dari luar Kotim. Akan tetapi, berdasarkan data terbaru, ada 68 warga binaan yang dikeluarkan dari DPTb TPS Lokasi Khusus Lapas Kelas IIB Sampit. Sebaliknya, ada 86 warga binaan lain masuk dalam DPTb.

Meldy menegaskan, pihaknya berupaya maksimal memfasilitasi hak politik warga binaan. Pihaknya juga siap bekerja sama dengan penyelenggara untuk kesuksesan pilkada.

”Kami sangat mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ini. Setiap warga binaan yang berhak harus diberi kesempatan untuk menyalurkan hak suaranya sebagaimana mestinya,” tegas dia.

Pekan lalu pihaknya telah menggelar sosialisasi syarat pemilihan dan teknis pencoblosan. Kegiatan itu diikuti seluruh warga binaan untuk memberikan pemahaman tentang hak politik mereka agar tetap bisa berpartisipasi dalam pemilu, meski berada di Lapas.

”Jadi, silakan warga binaan memilih siapa pun dari paslon yang selama ini sudah berkampanye. Di dalam Lapas sendiri sudah ada informasi berkaitan dengan paslon, termasuk program dan visi misi ke depannya,” katanya. (daq/yn/ang/ign)

Editor : Slamet Harmoko
#pidana #penertiban apk #masa tenang #kampanye #apk #pilkada #pelanggaran