PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Seorang oknum Bhayangkari berinisial HW, terpaksa harus berurusan dengan penegak hukum.
Dia dilaporkan warga lantaran diduga melakukan penipuan dengan modus pengurusan surat izin usaha pangkalan gas elpiji 3 kg. Kerugiannya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
”Terduga pelaku sebelumnya dilaporkan dua pedagang di Palangka Raya, berinisial Mr dan Sh, akibat diduga melakukan penipuan mengurus izin pembukaan pangkalan gas elpiji 3 kilogram dengan total kerugian mencapai Rp315 juta,” katanya, Senin (11/11/2024).
Pihaknya berkomitmen akan melakukan penyelidikan hingga tuntas terhadap aduan itu agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya.
”Jika terbukti akan dilakukan ke penyidikan. Terkait kemungkinan ada keterkaitan dengan suaminya akan didalami," katanya.
Erlan menuturkan, peristiwa tersebut berawal pada Maret 2023, saat korban, Mr, ditawari terduga pelaku membuat izin pangkalan tabung gas elpiji 3 kilogram. Korban yang tertarik, lalu diminta istri anggota polisi ini untuk mengirimkan sejumlah uang ke terduga pelaku untuk melancarkan proses pembuatan pangkalan gas tersebut.
”Terduga pelaku meminta korban mengirimkan uang sebesar Rp165 juta. Namun, seiring berjalannya waktu, pembuatan pangkalan gas tersebut tak kunjung selesai dan korban meminta uangnya dikembalikan," ujarnya.
Adapun salah satu korban, Sh, mengaku diimingi mengurus izin pangkalan elpiji sampai selesai. ”Ada kuota lima, dibilang kepada saya ada satu slot. Dia berjanji bisa menguruskan perizinannya hingga kontrak dan pajaknya," katanya.
Dia melanjutkan, dia pertama diminta uang sebesar Rp20 juta hingga mencapai Rp150 juta. Namun, yang dijanjikan tak kunjung ada. ”Akhirnya kami melapor,” katanya. (daq/ign)
Editor : Slamet Harmoko