Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kok Bisa Kurir Sabu 33,6 Kg di Kalteng Lolos Hukuman Mati

Ria Mekar Anggreany • Selasa, 12 November 2024 | 09:50 WIB
TAK SESUAI HARAPAN: Suasana sidang putusan dua terdakwa kurir sabu 33,6 kg di Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berjalan secara daring, Senin (11/11).
TAK SESUAI HARAPAN: Suasana sidang putusan dua terdakwa kurir sabu 33,6 kg di Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berjalan secara daring, Senin (11/11).

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Penegakan hukum terhadap pemberantasan narkoba disinyalir masih setengah hati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik tak sepakat dengan tuntutan hukuman mati bagi dua kurir sabu 33,6 kilogram.

Vonis yang dikeluarkan memberi napas panjang bagi budak bisnis haram tersebut dengan hukuman seumur hidup.

Sidang pembacaan vonis tersebut dilaksanakan di PN Nanga Bulik secara daring, Senin (11/11). Kedua terdakwa, Humaidi (43) dan Yuliansyah (41), mengikuti persidangan dari Rutan Pangkalan Bun.

Jalannya sidang putusan juga disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau Dezi Setiapermana bersama Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono. Dua institusi penegak hukum itu yang lebih dulu memproses dua terdakwa hingga akhirnya disidangkan.

”Kedua tersakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” kata Evan Setiawan Dese selaku Ketua Majelis Hakim.

Tampak pula dua terdakwa mengikuti sidang dari Rutan Pangkalan Bun. (RIA MEKAR ANGGREANY/RADAR SAMPIT)
Tampak pula dua terdakwa mengikuti sidang dari Rutan Pangkalan Bun. (RIA MEKAR ANGGREANY/RADAR SAMPIT)

Hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa maupun JPU untuk menerima atau melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan hukuman seumur hidup tersebut.

Adapun beberapa hal yang meringankan, di antaranya, kedua terdakwa mengakui perbuatannya. Kemudian, salah satu terdakwa belum pernah dihukum dan mereka merupakan tulang punggung keluarga.

”Jujur saja, saya kecewa dengan putusan ini,” kata Kepala Kejari Lamandau Dezi Setiapermana merespons putusan yang lebih ringan tersebut.

Pihaknya mengaku masih akan mempelajari putusan tersebut. Apalagi jika salah satu pertimbangan hakim adalah tidak ada kerugian karena sabu tersebut belum tersebar. Hal itu juga akan menjadi catatan bagi mereka.

”Kami akan melaporkan ke pimpinan. Sesuai SOP, tentu kami akan melakukan upaya hukum lebih lanjut atau banding,” tegasnya. 

Menurutnya, kejaksaan dan kepolisian telah berupaya maksimal melakukan pemberantasan narkotika di wilayah Lamandau dan Kalimantan Tengah.

”Kami sudah berusaha menjalankan perintah dari Presiden RI yang baru dilantik dengan Asta Citanya, salah satunya adalah memberantas peredaran narkoba. Jadi, kami dengan pihak kepolisian sudah patuh terhadap hal tersebut,” katanya.

Hal tersebut dinilai tidak salah, karena dalam setahun terakhir, Polres Lamandau telah menggagalkan lebih dari 80 kg sabu yang melintas di Lamandau. JPU bahkan menuntut mati dua terdakwa yang membawa sabu seberat 33,6 kg tersebut.

Catatan Radar Sampit, penegakan hukum dalam peredaran narkoba di Kalteng selama ini belum memberikan efek jera pada para pelakunya. Ratusan bahkan ribuan tersangka yang ditangkap, tak membuar bisnis haram itu mati.

Sebaliknya, justru kian tak terkendali. Bahkan, sebagian dilakukan di balik penjara oleh napi yang sudah divonis.

Tuntutan hukuman mati yang diajukan Kejari Lamandau sebelumnya disambut positif sejumlah kalangan, termasuk masyarakat luas. Hal itu dinilai sebagai terobosan dan akan jadi sejarah pemberantasan narkoba di Kalteng, karena belum pernah ada terdakwa yang dihukum maksimal.

Harapan publik untuk melihat ketegasan penegak hukum dalam upaya pemberantasan barang haram perusak bangsa itu langsung buyar dengan putusan PN Lamandau. Hal itu juga disinyalir menjadi angin segar bagi pelaku bisnis haram tersebut dan peredarannya berpotensi kian mengganas.

”Ketegasan terhadap pemberantasan narkoba malah layu di pengadilan. Ini sangat mengecewakan, bahkan bisa membuat bisnis narkoba kian merajalela karena hukum pun tak bisa tegas,” kata Debi, salah seorang warga Lamandau yang juga mengikuti jalannya penanganan perkara tersebut. (mex/ign)

Editor : Slamet Harmoko
#lamandau #sidang #hukuman mati #kurir sabu #kalteng