Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sejumlah Anggota DPRD Kotim Ajukan Cuti untuk Ramaikan Kampanye Pilkada

Rado. • Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:07 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024
Ilustrasi Pilkada 2024

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mengungkapkan, sejumlah anggota DPRD sudah ada yang mengajukan cuti untuk menjadi juru kampanye salah satu pasangan calon di pilkada. Baik tingkat bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur Kalteng.

”Iya memang sudah ada sebagian yang terkait dengan juru kampenye maupun yang terlibat kampenya di saat jam-jam kerja. Mereka mengajukan cuti,” kata Rimbun.

Menurutnya, cuti bagi legislator sebelum kampanye bagi pasangan calon diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta perubahannya dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

”Ketua dan anggota DPRD dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Anggota DPRD harus mengantongi izin cuti berkampanye. Sebab, kampanye tanpa mengantongi izin melanggar ketentuan dan akan diproses sebagai dugaan pelanggaran pemilu.

Rimbun mengatakan, apabila ada anggota DPRD yang tidak mengantongi izin saat jadi petugas kampanye, bisa dihentikan sebagai petugas kampanye. Selain itu, bisa juga kampanye paslon dihentikan.

”Bagi setiap anggota DPRD yang ingin menjadi petugas kampanye, jauh sebelum masa kampanye dilakukan paslon yang didukungnya, sebaiknya sudah mengantongi surat cuti. Surat cuti harus diserahkan pada KPU paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye,” jelasnya.

Dia mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah anggota DPRD Kotim yang  Kembali mengajukan cuti untuk terlibat aktif dalam kampanye. (ang/ign)

Editor : Slamet Harmoko
#pejabat #kotim #anggota DPRD #kalteng amanah #kalteng #pilkada #cuti kampanye