SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotim Sanggul L Gaol menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal itu disampaikan Sanggul menanggapi laporan terkait dua ASN yang diduga melanggar netralitas menjelang Pilkada 2024.
”Setelah mereka nanti sudah melakukan investigasi dan membuktikan bahwa itu benar atau tidak, baru kami menerima tembusannya. Apa tindakan yang dijatuhkan, kami siap memberikan dukungan keputusan,” kata Sanggul, Selasa (22/10).
Sanggul menegaskan, pihaknya tidak akan mengintervensi proses investigasi yang dilakukan Bawaslu.
”Jadi, kami serahkan dulu kepada Bawaslu. Mereka melaksanakan kewajibannya, jangan diganggu," katanya.
Sanggul juga mengingatkan, ASN yang dituduh memiliki hak jawab dan lain sebagainya.
”Biarkan selesaikan sampai jatuh putusan. Setelah itu nanti baru putusan itu disampaikan kepada pemerintah daerah, sanksi apa yang akan diberikan nantinya," jelasnya.
Sanggul menegaskan bahwa sejak awal, pemerintah daerah, baik Bupati Kotim definitif maupun Pjs Bupati Kotim, telah mengeluarkan surat edaran untuk mengingatkan ASN agar menjaga netralitas pada Pilkada 2024.
”Untuk pengawasan, dari Bupatinya Pak Halikinnor sampai Pjs Bupati Pak Shalahuddin, sudah membuat surat mengingatkan ASN agar jangan bersenggolan dengan itu," katanya.
Sanggul melanjutkan, netralitas ASN harus dijaga, tetapi ASN juga memiliki hak sebagai warga negara untuk memilih.
”Jadi, netralitas ASN itu harus kita junjung tinggi. Tetapi, pada saat mana dia melakukan kewajiban sebagai seorang ASN dan pada saat mana dia melakukan kewajiban individu dia sebagai seorang pemilih, itu yang harus bisa dibedakan," katanya.
Menurut Sanggul, kondisi saat ini membuat ASN sulit bergerak bebas, khususnya selama masa kampanye. ”Itulah akhirnya ASN ini terkunci," katanya.
Sanggul menekankan pentingnya kepekaan ASN dalam melihat situasi. Jangan sampai menjadi permasalahan di kemudian hari.
Terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada ASN yang terbukti melanggar netralitas, Sanggul menjelaskan, ASN tersebut akan menghadapi konsekuensinya. Di sisi lain, ASN tersebut juga bisa meminta pendampingan ke Pemkab Kotim melalui bagian hukum.
Dukung Proses dan Sanksi Tegas
Sementara itu, Sekretaris DPD Golkar Kotim Joni Abdi mendukung langkah Bawaslu yang menunjukkan tindakan tegas terhadap abdi negara yang ikut cawe-cawe dalam dunia politik.
”Apresiasi kami kepada Bawaslu Kotim yang sudah mengambil langkah penindakan kepada ASN yang bermain dan menyalahi aturan,” katanya.
Abdi optimistis proses hukum ASN yang telah dilaporkan akan mendapatkan kepastian hukum. ”Yang jelas, siapa pun yang melanggar memang harus mendapatkan sanksi hukum supaya tidak main-main lagi,” katanya.
Menurut Abdi, diprosesnya ASN untuk masuk ranah pidana pemilu akan jadi pembelajaran agar ASN fokus pada tugas-tugas pelayanan pada masyarakat. (yn/ang/ign)
Editor : Slamet Harmoko