SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Karirnya di bidang musik di rasa kurang untuk memenuhi kebetuhannya sehari-hari. A (52), sang drummer senior ini pun, akhirnya memilih jalan pintas untuk menjadi pengedar narkoba.
Namun apes, pria kelahiran Tahun 70 an ini harus berakhir di tangan petugas. Ia ditangkap saat sedang membawa 3 paket sabu siap edar di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Senin (23/9) sore.
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko telah membenarkan tentang penangkapan tersebut. Menurutnya, dari tangannya, pihaknya telah berhasil menyita 3 paket sabu-sabu dengan berat 15 gram.
”Dalam penangkapan tersebut, pelaku berencana ingin mengantarkan 3 paket sabu tersebut ke calon pembelinya. Namun, saat di perjalanan, pelaku langsung kami amankan,” kata Bagus, Selasa (24/9) siang.
Bagus menjelaskan, satu kasus tindak pidana peredaran narkoba yang mereka ungkap tersebut, saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.
Sementara, atas perbuatannya, A telah disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maskimal 20 tahun atau seumur hidup penjara.
”Jadi, pada saat diamankan, pelaku mengaku kalau barang bukti ditangannya itu baru dibelinya dari seseorang. Saat ini orang tersebut dalam pengejaran Kepolisian,” tegasnya. (sir)
Editor : Slamet Harmoko