Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sopir Granmax Kecelakaan Maut di Pangkalan Banteng jadi Tersangka, Segini Ancaman Hukumannya

Slamet Harmoko • Minggu, 22 September 2024 | 09:55 WIB
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kilometer 68 antara Desa Amin Jaya - Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng, Senin (16/9/2024) siang.
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kilometer 68 antara Desa Amin Jaya - Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng, Senin (16/9/2024) siang.

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com - Sopir granmax kecelakaan maut di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kilometer 68 antara Desa Amin Jaya - Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng, Senin (16/9/2024) lalu ditertapkan sebagai tersangka.

Nurdin Santosa (24), warga Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung kini telah ditahan di Rutan Polres Kobar.

Kasatlantas Polres Kobar AKP Ghanda Novidiningrat melalui Kanit Gakkum, Aiptu Hengky Setyawan mengungkapkan bahwa pengemudi granmax bernopol BE 8914 YC yang terlibat dalam kecelakaan maut di Pangkalan Banteng telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah ditahan di rutan Polres Kobar," ujar Hengky, Minggu (22/9/2024)

Pengemudi granmax maut ini dijerat dengan Pasal 310 ayat (4)  UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyatakan bahwa dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.

Kemudian dijuntokan dengan Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Seperti diberitakan sebelumnya kecelakaan ini melibatkan pengendara sepeda motor matik jenis Scoopy warna hitam tanpa nopol dan mobil granmax jenis blindvan warna putih bernopol BE 8914 YC.

Satu korban tewas Rizky Dwi Setia Utama (21) di tempat kejadian. Korban merupakan pengendara sepeda motor scoopy dan mengalami sejumlah luka dan patah tulang di beberapa bagian tubuhnya.

Informasi dihimpun kecelakaan terjadi ketika korban yang merupakan warga Desa Batu Agung, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan melaju dari arah Amin Jaya (Sampit).

Saat itu mobil granmax putih yang dikemudikan oleh Nurdin Santosa (24) melaju dari arah Karang Mulya (Pangkalan Bun).

Sopir mobil angkutan barang ini diketahui berdomisili di Kabupaten Kotawaringin Barat, namun secara kependudukan merupakan warga Gunung Raya, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.

Saat di TKP, mobil granmax putih diduga ingin mendahului kendaraan di depannya, sehingga mengambil jalur sisi kanan. Namun, saat bersamaan melaju korban dari arah sebaliknya. Tabrakan tak terhindarkan.

Dua kendaraan bertabrakan, mobil terkena bagian depan di sisi kiri dan ringsek hingga ban depan meletus.

Sedangkan sepeda motor scoopy yang dikendarai korban hancur tak berbentuk akibat kuatnya benturan.

Tak hanya itu, korban langsung terpental sekitar 3 meter dari titik benturan dan masuk ke parit jalan dan meninggal di tempat.

Warga sempat kesulitan mengevakuasi korban karena parit cukup dalam dan korban berada di bawah pipa saluran air dan kabel fiber optik.

"Saya dengar suara benturan cukup keras dan langsung lari ke jalan, motor korban sudah hancur di tengah jalan. Mobil putih ini langsung minggir, warga lainnya langsung mencari korban. Saya hampiri mobil dan mengamankan kunci mobil, kuatir kabur," ungkap Supri, salah satu pekerja bangunan yang lokasinya tak jauh dari TKP. (sla)

 

 

Editor : Slamet Harmoko
#Kasatlantas Polres Kobar AKP Ghanda Novidiningrat #granmax #kecelakaan maut #polres kobar #Aiptu Hengky Setyawan #kecelakaan pangkalan banteng #scoopy