PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com - Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menggelar persidangan perkara tindak pidana ringan terhadap tiga terdakwa penjual minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kotawaringin Barat.
Di hadapan Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendakwa tiga tersangka WD (48), RN (47), dan NS (40) dengan hukuman kurungan selama satu bulan atau denda sebesar tiga juta rupiah.
Dalam persidangan, terdakwa tidak membantah dakwaan. Saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan juga menguatkan dakwaan dengan memberikan keterangan yang membenarkan peristiwa yang terjadi.
Berita Acara Pemeriksaan yang telah disusun menjadi dasar bagi hakim untuk memutuskan perkara ini.
Hakim menyatakan, pemeriksaan perkara sudah cukup dan memutuskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada mereka, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Kepala Seksi Ketentraman Masyarakat dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kobar Selamat Riyanto mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban umum, terutama menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
"Kami terus melakukan penertiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, terutama dalam menghadapi tahun politik, terutama peredaran minuman keras," tegasnya.
Ia menyebut, putusan pengadilan terhadap perkara tindak pidana ringan ini menjadi salah satu contoh penegakan hukum yang dilakukan oleh Satpol PP untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat di Kotawaringin Barat.
"Putusan pengadilan terhadap tiga terdakwa peredaran minuman keras di Kobar dapat menjadi efek jera bagi masyarakat," pungkasnya. (tyo/yit)
Editor : Slamet Harmoko