SAMPIT – Pentingnya partisipasi masyarakat mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur untuk terus aktif bergerak mengajak masyarakat dari berbagai kalangan agar ikut terlibat mengawasi tahapan pilkada.
Meningkatkan partisipasi masyarakat itu dilakukan dengan melibatkan mahasiswa menjadi agen pengawasan pilkada selama tahapan berlangsung.
”Kami ingin mahasiswa menjadi agen pengawas yang ikut berperan mengawasi dugaan pelanggaran yang kemungkinan terjadi selama tahapan pilkada ini," kata Salim Basyaib, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kotim, Selasa (3/9).
Mendekati masa kampanye yang akan dimulai 25 September - 23 November 2024. Sudah ada tiga bapaslon bupati dan wakil bupati telah mendaftar dan menyerahkan berkas persyaratan pada Kamis (29/8) lalu. Kemudian, dilanjutkan dengan tahapan pemeriksaan kesehatan bapaslon yang dijadwalkan selama dua hari pada 31 Agustus - 1 September 2024.
Saat ini KPU juga sedang melaksanakan tahapan penelitian persyaratan bapaslon dimulai dari 27 Agustus-21 September dan KPU akan menetapkan bapaslon menjadi paslon pada Minggu, 22 September 2024 dan pada 23 September dilanjutkan dengan pencabutan nomor urut paslon.
”Tiga hari setelah penetapan paslon, tahapan kampanye dimulai. Pada bulan-bulan inilah pengawasan lebih diperketat, baik itu pengawasan dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal, alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan titik lokasi, politik uang, dan pelanggaran netralitas ASN," katanya.
Mengingat pegawai Bawaslu di Kotim hanya berjumlah 25 orang, tentu saja pengawasan membutuhkan peran partisipasi masyarakat terutama generasi muda termasuk mahasiswa didalamnya.
”Mulai tahun ini KASN sudah ditiadakan. Apabila ada pelanggaran netralitas ASN sudah tidak lagi menjadi kewenangan Komisi ASN (KASN) dan langsung menjadi kewenangan Kemendagri," katanya.
Berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi, masyarakat yang berusia 17 tahun, berdomisili di wilayah setempat dugaan pelanggaran dan merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP-el bisa melaporkan ke Bawaslu apabila ada kontestan Pilkada melakukan dugaan pelanggaran.
”Siapa pun orangnya berhak melaporkan dengan memenuhi syarat itu. Jangan fokus terhadap dugaan pelanggarannya, tetapi mulai lengkapi berbagai bukti lokasi tempat kejadian, foto, pihak terduga pelanggar dan bukti pendukung lainnya agar segera dilaporkan maksimal 7 hari setelah dugaan pelanggaran itu terjadi. Melapornya bisa ke kelurahan, kecamatan atau datang langsung ke kantor Bawaslu," katanya.
Pada dasarnya, upaya peningkatan partisipasi masyarakat dilakukan Bawaslu Kotim untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dakam mengawal dan mengawasi tahapan Pilkada 2024 sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran yang diharapkan dapat terciptanya pilkada damai, aman, dan lancar.
”Bawaslu sudah lama mencanangkan untuk dibentuk kampung pengawasan di setiap desa. Memang sampai dengan saat ini di Kotim masih belum ada, karena itu berkaitan dengan anggaran. Sebenarnya kampung pengawasan itu semacam pos kamling yang anggarannya bisa menggunakan dana desa. Kami harapan pencanangan kampung pengawasan ini dapat terbentuk di masing-masing desa," katanya. (hgn/ign)
Editor : Slamet Harmoko