Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Tolak Dipimpin Mantan Narapidana, Warga Desa Runtu Rama-Ramai Geruduk Kantor Kepala Desa

Slamet Harmoko • Rabu, 4 September 2024 | 01:00 WIB

 

DISEGEL WARGA: Warga Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, menyegel kantor desa. Kepala desa juga diusir keluar kantor, mereka menolak sang kades karena dinilai tidak layak lagi sebagai pemimpin. (ist)
DISEGEL WARGA: Warga Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, menyegel kantor desa. Kepala desa juga diusir keluar kantor, mereka menolak sang kades karena dinilai tidak layak lagi sebagai pemimpin. (ist)

PANGKALAN BUN – Warga Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menolak kehadiran Julian Syahri sebagai kepala desa setempat. Penolakan atas kades terpilih tersebut dilampiaskan warga dengan mengusir kepala desa dari dalam kantor desa.

Dalam video yang beredar luas tersebut, Kepala Desa Runtu terlihat dicari oleh warga desa yang merangsek masuk kantor desa.

Julian Syahri kemudian didorong keluar dari dalam kantor desa. Warga terlihat emosi saat peristiwa tersebut terjadi.

Sebelum itu, dalam video lainnya juga beredar rekaman puluhan warga desa setempat menggelar pertemuan di rumah salah satu tokoh masyarakat untuk membuat pernyataan dengan tanda tangan, bahwa mereka menolah kehadiran Julian Syahri sebagai kades.

Penolakan warga juga terlihat dari Kantor Desa Runtu yang dipasangi berbagai tulisan berisi penolakan.

Menanggapi peristiwa tersebut, Camat Arut Selatan Indra Wardhana mengatakan, keberadaan Juhlian Syahri di Kantor Desa dan pelaksanaan tugasnya sah secara hukum, karena ancaman hukuman dan vonis yang diterima di bawah 5 tahun penjara.

Meski demikian, situasi itu tetap memicu ketegangan di antara warga desa.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Indra berencana memanggil Juhlian Syahri ke Kantor Kecamatan Arsel hari ini. 

”Rapat tersebut akan dihadiri forum komunikasi kecamatan, termasuk Danramil dan Kapolsek, untuk memastikan proses berjalan dengan lancar," ujarnya, Senin (2/9/2024)

Camat juga menjelaskan, untuk mencegah situasi menjadi semakin panas, pembicaraan dengan masyarakat yang menolak kades akan dilakukan secara terpisah.

Pihaknya masih mencari solusi terbaik untuk mengatur waktu dan teknis pertemuan dengan warga. Baik dengan memanggil mereka ke Kantor Camat atau melakukan kunjungan langsung ke Desa Runtu.

Sementara itu, Sekertaris Camat Arut Selatan Neneng Imat, didampingi Danramil dan Kapolsek Arut Selatan, meminta masyarakat tidak terprovokasi. Terkait penyegelan kantor desa, pihak kecamatan dan unsur Forkopimcam meminta agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, tidak boleh tersendat karena persoalan ini.

Persoalan yang menyebabkan masyarakat tidak menginginkan Julian Syahri sebagai kades, berawal dari persoalan kasus hukum yang menjeratnya, yakni penggelapan uang sebesar Rp30 juta milik masyarakat. Majelis Hakim PN Pangkalan Bun memvonisnya dengan hukuman empat bulan penjara. (tyo/sam/ign)

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Slamet Harmoko
#kobar #desa runtu #kepala desa #kalteng #arut selatan