Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Alumni Sekolah Kedinasan Otomatis Diangkat Jadi CPNS

Slamet Harmoko • Jumat, 2 Februari 2024 | 21:04 WIB
FOTO BERSAMA: Foto bersama usai pengambilan sumpah/janji PNS formasi 2023, Kamis (1/2/2024). (YUNI/RADAR SAMPIT)
FOTO BERSAMA: Foto bersama usai pengambilan sumpah/janji PNS formasi 2023, Kamis (1/2/2024). (YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kamaruddin Makkalepu mengatakan, ketika seseorang dinyatakan lulus dan masuk sekolah kedinasan, otomatis akan diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).

”Masuk sekolah kedinasan formasinya sudah ditetapkan Menpan, sehingga kuotanya sudah disesuaikan dengan kuota CPNS. Jadi, begitu lulus kuliah, otomatis mereka diangkat CPNS sesuai formasi yang telah ditetapkan sebelumnya," kata Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu usai pengambilan sumpah/janji pegawai negeri sipil (PNS) formasi 2023, alumni dari sekolah kedinasan.

Kamaruddin mengungkapkan, sebelum dilakukan pengambilan sumpah/janji PNS, alumni sekolah kedinasan lebih dulu melakukan masa percobaan selama setahun.

Dalam masa percobaan itu mereka ini wajib mengikuti pelatihan dasar CPNS dan lulus, baru memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.

Kamarudin menuturkan, saat akan masuk sekolah kedinasan, melalui tahap seleksi kompetensi sebagimana CPNS umum. Bedanya, setelah mereka lulus masuk sekolah kedinasan, kurikulumnya berbeda.

”Jadi mereka ini sistem pembelajarannya per asrama dan masing-masing ketentuan di sekolah tinggi masing-masing. Sedangkan yang dari umum setelah lulus kuliah atau sekolah baru mendaftar CPNS," katanya.

Untuk penempatannya telah ditetapkan Kementerian ke instansi Kotim dan selanjutnya bupati yang akan menempatkan ke satuan organisasi perangkat daerah (SOPD).

Dalam awal penjaringan siswa sekolah kedinasan, Kamaruddin mencontohkan pada Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) yang berada di bawah Kementerian Perhubungan, siswa yang direkomendasikan dan mendaftar dari daerah.

Sedangkan untuk Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) menurutnya tidak harus putera daerah.

”Kalau yang STPDN tidak harus putera daerah. Kemarin ada yang dari sini, tapi penempatannya tidak di sini. Penempatannya itu dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga kita tidak bisa meminta, hanya bisa bermohon," jelasnya.

Dia melanjutkan, alumni sekolah kedinasan yang magang akan ditempatkan oleh Kemendagri ke provinsi. Selanjutnya, pemerintah provinsi yang akan menyebar ke daerah.

”Kalau saat magang itu umumnya dikembalikan ke daerah masing-masing, tapi belum tentu juga pas diangkat penempatan definitifnya kembali, karena itu sudah dari Kemendagri," katanya. (yn/ign)

Editor : Slamet Harmoko
#asn #sampit #cpns #kotim #kalteng