"Selaras dengan visi Kabupaten Katingan yaitu Katingan Bermartabat untuk masyarakat yang sejahtera. Sebagai upaya pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat untuk menghindari kebakaran, maka kehadiran pos pemadam kebakaran ini menjadi jawaban dan tuntutan dari masyarakat terhadap persoalan itu," kata Sakariyas, Kamis (21/9).
Menurutnya, pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) selaku SOPD yang membidangi tugas pokok dan fungsi pemadam kebakaran dituntut untuk terus meningkatkan kemampuan pelayanan.
Upaya yang dilakukan antara lain adalah dengan penambahan jumlah pos pemadam kebakaran di setiap desa dan kecamatan.
Kabupaten Katingan, pengadaan sarana dan prasarana penunjang operasional, pembinaan aparatur pemadam kebakaran, dan pemeliharaan sarana dan prasarana.
Sebagai realisasi penanganan kebakaran, pada tahun ini telah dibangun empat unit pos pemadam kebakaran yang tersebar di wilayah Komplek Perkantoran Kereng Humbang Kasongan Kecamatan Katingan Hilir, Baon Bango Kecamatan Kamipang, Samba Bakumpai Kecamatan Katingan Tengah dan Tumbang Sanamang Kecamatan Katingan Hulu.
Sehingga pada tahun 2023, Kabupaten Katingan memiliki sembilan pos pemadam kebakaran yang tersebar di enamel kecamatan. Yaitu Kecamatan Katingan Hilir, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kecamatan Kamipang, Kecamatan Katingan Tengah, Kecamatan Katingan Hulu, dan Kecamatan Katingan Kuala.
"Diharapkan dukungan dari semua aparatur baik ASN, PHL dan relawan pemadam agar bisa tanggap terhadap bahaya dan potensi kebakaran. Perlu adanya antisipasi sejak dini dalam mencegah kebakaran agar tidak meluas dan menjadi parah," harapnya. (sos/fm) Editor : Administrator