”Yang kami musnahkan terdiri dari 12 lembar blangko ijazah paket B dan 28 lembar blangko ijazah paket C tahun 2022,” ucap Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gumas, Aprianto.
Dijelaskannya, pemusnahan blanko ijazah itu karena lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ut Danum Damang Batu tidak mengupload nilai ujian peserta didik di Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Pendidikan Keseteraan (UPK). Sehingga tidak terbaca pada aplikasi Manajemen Data Pokok Pendidikan (Dapodik) POS UPK kesetaraan tahun 2022.
”Sesuai regulasi, setiap blangko ijazah yang sudah tidak terpakai, baik kelebihan, rusak, salah tulis, dan robek harus tercatat serta tidak boleh dibuang. Itu harus dimusnahkan, sehingga tidak digunakan untuk hal yang tidak diinginkan, seperti pemalsuan ijazah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Aprianto.
Diutarakannya, masyarakat dapat turut serta memantau kemungkinan adanya oknum yang tidak menempuh pendidikan pada jenjang tertentu, namun memiliki ijazah. Hal itu patut dicurigai bahkan dapat dilaporkan ke pihak berwajib.
”Ijazah palsu bisa saja dipakai untuk kepentingan politik dan kepentingan lainnya. Itu melanggar aturan dan patut ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Aprianto.
Dia memastikan, dari disdikpora akan meneliti secara cermat keabsahan di setiap ijazah yang dilegalisir, untuk menghindari kemunkinan adanya ijazah palsu.
”Untuk ijazah asli bisa diketahui dari adanya nomor seri ijazah dan barcode. Kalau di scan barcode, akan keluar nama orang dan nomor sesuai dengan ijazah. Kalau tidak terbaca, berarti ijazah itu palsu,” pungkas Aprianto. (arm/gus) Editor : Administrator