Mereka disetubuhi oleh Sdn (50) seorang buruh perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Pangkalan Banteng. Berbagai modus dilakukan, mulai dengan bujuk rayu, ancaman kekerasan hingga ancaman berbau klenik yang sejatinya hanya berupa kebohongan agar korban bersedia menuruti syahwat lelaki bertubuh ringkih ini.
Kasus menggegerkan ini baru tercium di Bulan Februari 2022. Padahal Sdn telah menjalankan aksi bejatnya sejak tahun 2019 lalu. Rata-rata korban telah lebih dari sekali disetubuhi.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono juga tampak geram saat pres rilis kasus tersebut di Halaman Mapolres Kobar, Rabu (23/2). Pihaknya bahkan memerintahkan anggotanya agar lebih fokus menangani kasus ini agar pelaku mendapat hukuman maksimal seperti harapan para orang tua korban.
"Saat saya temui tersangkanya dan dibincangi mengenai kasus ini, seolah tidak ada penyesalan sedikitpun. Terus terang geram karena korbannya anak di bawah umur dan mereka ternyata anak-anak dari tetangga satu lingkungannya," kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.
Kapolres menjelaskan bahwa usia terendah korban adalah 9 tahun dan paling besar baru berusia 12 tahun. “Sangat miris sekali, korban ada yang baru berusia 9 dan paling besar baru 12 tahun. Anak susia itu seharusnya dilindungi, mendapatkan kasih sayang. Bukan dirusak seperti itu,” ujarnya sambil menahan geram.
Korban keganasan lelaki setengah baya ini adalah anak perempuan berusia 12 tahun. Kejadiannya pada Agustus 2021 lalu, di rumah kosong, tersangka menjalankan aksinya dengan modus berupa menyuruh korban mengambil celana dalam milik korban.
Jika tidak dilaksanakan maka keluarganya akan mengalami gatal-gatal dan sampai meninggal. Korban saat itu menurut saja dan sesampainya di lokasi malah disetubuhi tersangka. Kejadian tersebut berulang hingga tiga kali dengan kesempatan berbeda.
Korban kedua yakni anak perempuan usia 12 tahun dan kejadinya pada Januari 2022 di rumah korban. Korban disetubuhi saat tidur, kasus ini berulang hingga enam kali. Korban ketiga anak perempuan usia 10 tahun berlangsung pada Desember 2021 dengan lokasi dan modus seperti yang pertama.
Korban keempat anak perempuan 11 tahun dan kejadiannya juga pada Agustus 2021 di rumah kosong seperti yang pertama dan dilakukan setubuhan dua kali. Korban kelima anak perempuan 13 tahun dengan kejadian tahun 2019.
Saat itu korban dikirimi surat oleh tersangka isinya akan ada keluarga korban yang meninggal. Namun hal ini tidak terjadi ketika korban bersedia menuruti kemauan tersangka dan terjadi persetubuhan yang dilakukan sejak 2019 hingga 2021 sebanyak tiga kali.
Terakhir korban keenam yakni anak perempuan 9 tahun dengan waktu kejadian Maret 2019 yang saat itu dibacakan mantra dan akhirnya disetubuhi korban sebanyak dua kali. “Yang dilakukan tersangka dengan modus menyuruh ambil celana dalam, korban kasih surat dan sebagainya hanya modus tersangka agar bisa menyetubuhi para korbanya,” beber Kapolres.
Dari pengakuan tersangka terungkap bahwa nafsunya meningkat saat melihat anak-anak seusia mereka. Sedangkan di sisi lain, tersangka ini dikenal cukup dekat dengan keluarga para korban. Bahkan, tersangka dikenal sayang dengan anak-anak oleh warga sekitar.
“Namun kedekatan tersangka dengan korban dan orang tuanya hanya sebagai jalan untuk memuluskan aksi tak bermoral itu,” tegasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolres Kobar guna proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pergantian UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (rin/sla)
Editor : Slamet Harmoko