“Dari informasi yang kami dapat, pelaku membawa sabu di Palingkau lama. Akhirnya kami lakukan pengintaian,” kata Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, Rabu (23/2) kemarin.
Setelah tiba di Jalan Pemuda Km 24 tepatnya di Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, pihaknya melihat seorang dengan gerak-gerik mencurigakan. Akhirnya petugas melakukan penggeledahan.
“Kami lakukan penggeledahan di badan pelaku, karena awalnya ciri-ciri informasi sesuai dengan ciri-ciri pelaku, serta saat kami dekati mulai mencurigakan, akhinrya ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 11 paket,” terangnya lagi.
Setelah memastikan pelaku membawa narkoba, akhirnya pelaku dibawa ke markas Polres Kapuas untuk mengetahui asal dan akan diedarkan kemana barang haram tersebut. Barang bukti sebanyak 11 paket sabu seberat 3,91 gram, satu HP merk Vivo V21, satu celana jeans, satu timbangan digital warna silver, satu unit sepeda motor Suzuki GSX - R150 warna hitam KH 4192 BV. Akibat ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (der/yit) Editor : Administrator