59 Izin Investasi di Kalteng Ikut Dicabut Presiden, Ini Daftarnya
Administrator • Jumat, 7 Januari 2022 | 11:23 WIB
JAKARTA – Pemerintah mencabut ribuan izin di sektor kehutanan, termasuk yang beroperasi di Kalimantan Tengah. Hal tersebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah memperbaiki tata kelola sumber daya alam. Presiden RI Joko Widodo langsung mengumumkan pecabutan izin tersebut. Evaluasi secara menyeluruh dilakukan untuk sektor kehutanan dan lahan milik negara.
”Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukkan dan peraturan, kita cabut,” tegas Presiden Joko Widodo, kemarin (6/1).
Presiden menyebutkan, pemerintah telah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan minerba. Alasannya, tidak pernah menyampaikan rencana kerja. ”Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.
Selain itu, pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Para pemegang izin disebut tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.
Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare, juga dicabut. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum dan sisanya merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.
Jokowi menyampaikan, pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel. Tapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.
”Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tuturnya.
Jokowi menambahkan, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif dalam hal ini termasuk kelompok petani, pesantren, dan lain-lain yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.
”Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” pungkasnya.
Sementara itu, data yang diperoleh Radar Sampit, jumlah izin yang dicabut di Kalteng mencapai 59 izin dari berbagai sektor terkait kehutanan. Izin tersebut tersebar di sejumlah daerah di Bumi Tambun Bungai. (lyn/dee/jpg)
SK Izin Konsesi Kawasan Hutan yang Dicabut Periode 2015-2021
Koperasi Putra Dayak Jaya 24.610 Ha
PT Fortuna Cipta Sejahtera 53.960 Ha
PT Lestari Damai Indah Timber 10.945 Ha
PT Khatulistiwa Lestari Abadi D/H PT Wana Damai 8.900 Ha
PT Kalanis Sumber Rezeki 4.710 Ha
PT Inhutani III Santilik 4.400 Ha
PT Rimba Berlian Hijau 13.700 Ha
PT Pundiwana Semesta 6.480 Ha
PT Rimba Argamas 10.100 Ha
Perizinan/Perusahaan Konsesi Kehutanan yang Dicabut
PT Pola Inti Rimba 9.550 Ha
PT Rimba Elok 18.820 Ha
PT Abadi Jaya Indah 968,8 Ha
PT Berkat Bersaudara NusantarA 771,3 Ha
PT Borneo Prima Coal Indonesia 623,6 Ha
PT Dahlia Biru 1.179,59 Ha
PT Farindo Bersaudara 199,52 Ha
PT Feron Tambang Kalimantan 129,5 Ha
Koperasi Jembatan Dua Mandiri 100,11 Ha
PT Kapuas Tunggal Persada 1.678,64 Ha
PT Tujuh Saudara 248,32 Ha
PT Citra Mitra Perkasa Utama 10.951,82 Ha
PT Makmur Bersama Asia 5.604,20 Ha
PT Agrindo Green Lestari 8.834,16 Ha
PT Antang Ganda Utama (I) 18.725 Ha
PT Antang Utama Estate /PT. Hasfarm 4.995 Ha
PT Berkala Maju Bersama 8.559,45 Ha
PT Bina Sarana Sawit Utama 6.318,38 Ha
PT Bintang Sakti Lenggana 5.906,07 Ha
PT Bisma Dharma Kencana 10.752 Ha
PT Bohindomas Permai/PT. Agro Indomas 11.930 Ha
PT Bumi Agro Prima 4.424,78 Ha
PT Ciliandry Anky Abadi 2.534,10 Ha
PT Citra Agro Abadi 8.920,18 Ha
PT Gumas Alam Subur 10.435,98 Ha
PT Gunung Sejahtera Yoli Makmur 5.228,54 Ha
PT Hamparan Mitra Abadi 9.389,35 Ha
PT Hutanindo Agro Lestari 7.878,37 Ha
PT Indopenta Sejahtera Abadi 14.554,50 Ha
PT Ketapang Subur Lestari 17.048,55 Ha
PT Kharisma Unggul Centraltama Cemerlang 14.197 Ha
PT Kridatama Lancar 15.900 Ha
PT Kurun Sumber Rezeki 9.505,35 Ha
PT Lestari Unggul Jaya (II) 11.860 Ha
PT Mitra Agro Persada Abadi 5.258,53 Ha
PT Mulia Sawit Agro Lestari 4.363,58 Ha
PT Musirawas Citraharpindo 7.790 Ha
PT Nusantara Sawit Persada (I) 13.007,90 Ha
PT Nusantara Sawit Persada (II) 589,06 Ha
PT Persada Bina Nusantara Abadi 4.050 Ha
PT Satria Abdi Lestari 15.171,36 Ha
PT Sawit Multi Utama 11.562,18 Ha
PT Suka Jadi Sawit Mekar 7.152 Ha
PT Surya Indah Nusantara Pagi 7.950 Ha
PT Teguh Sempurna 16.300 Ha
PT Tewah Bahana Lestari 4.926,28 Ha
PT Tirta Madu 3.474,86 Ha
PT Uni Primacom 2.661,03 Ha
PT Wana Catur Jaya Utama 3.803,79 Ha
PT Wana Sawit Subur Lestari (I) 17.598 Ha
Sumber: Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan Editor : Administrator