Ketua KUPS HHBK IUPHKm Koperasi Cempaga Perkasa Suparman mengaku kesal dengan sikap PT WYKI yang sempat menangkap oknum warga dan pengurus koperasi atas tuduhan pencurian buah kelapa sawit. Warga dan pengurus koperasi sempat dibawa ke Polres Kotim, namun akhirnya dilepas lagi karena tak memenuhi unsur kejahatan yang dituduhkan. Penangkapan itu dinilai tak bisa dibenarkan.
Suparman mengatakan, warga Desa Patai, Kecamatan Cempaga, memang melakukan pemanenan. Namun, hal itu dilakukan di areal izin IUPHKm, sesuai keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK. 5972/ MENLHK - PSKL/ PKPS/PSL.0/9/ 2018.
”Jika pihak perusahaan menyatakan izin mereka, coba tunjukkan legalitas perizinan yang diberikan KLHK RI di dalam areal kawasan hutan HPK tersebut. Ada atau tidak?" katanya.
Suparman meminta pihak perusahaan menyampaikan informasi secara benar tentang areal yang dituding terjadi pencurian tersebut. Dia mengingatkan agar sekuriti tidak seenaknya main tangkap. Apalagi mereka tahu pemegang izin adalah pihak Koperasi Cempaga Perkasa.
Dia menegaskan, selama ini pihaknya berusaha bersabar. Dia tak terima warga dituduh mencuri di areal izin mereka sendiri. ”Jangan dibalik-balik. Kita sesuai fakta saja," ujar Legal Koperasi Cempaga Perkasa ini.
Suparman juga menuding, selama ini pihak perusahaan yang justru mengabaikan kesepakatan bahwa areal IUPHKm tersebut dijadikan status quo. Artinya, kedua belah pihak diharamkan melakukan aktivitas di atas areal tersebut. Namun, perusahaan justru mengerahkan satpam untuk menjaga karyawan memanen di lahan yang tengah bermasalah.
”Kalaupun PT WYKI merasa itu keberatan, kenapa tidak menempuh jalur hukum melalui lembaga peradilan. Jangan memancing emosi masyarakat dengan main tangkap begitu,” ujar Suparman.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pengurus Koperasi Cempaga Perkasa ditangkap Satpam PT WYKI, Kamis (9/12) siang. Manager Sekuriti PT WYKI Ricko Kristolelu mengungkapkan, kronologis kejadian sekitar pukul 11.45 WIB, sewaktu tim satpam perusahaan bersama BKO (bawah kendali operasi) melaksanakan patroli di blok K2/3 Afd 2 (lahan inti perusahaan). Mereka melihat mobil bernopol KH 1592 AC yang mencurigakan.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata di area tersebut ada sejumlah orang yang sedang melakukan memanen buah sawit. ”Melihat itu, anggota kami langsung mengamankan para pelaku,” kata Ricko.
Menurut Ricko, di lokasi kejadian terdapat tujuh orang pelaku termasuk Ketua Koperasi Cempaga Perkasa. Selain mengamankan mobil, petugas keamanan perusahaan juga menyita barang bukti sepeda motor jenis Honda Blade KH 6800 LB dan Honda Vario tanpa nopol.
”Di lokasi kejadian, kami juga menyita barang bukti 1 egrek (alat panen sawit), 31 janjang buah sawit dan dua karung berondolan,” ujarnya. (ang/ign) Editor : Administrator