Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Bos Miras Bayar Denda Adat Rp 150 Juta, Uangnya Bakal Digunakan untuk Ini

Administrator • Kamis, 28 Oktober 2021 | 10:17 WIB
BAYAR DENDA: Pemilik Toko Cawan Mas Johny Winata menyerahkan denda adat Rp 150 juta kepada DAD Kotim. (HENY/RADAR SAMPIT)
BAYAR DENDA: Pemilik Toko Cawan Mas Johny Winata menyerahkan denda adat Rp 150 juta kepada DAD Kotim. (HENY/RADAR SAMPIT)
SAMPIT – Perkara kasus pelecehan yang dilakukan Johny Winata,pemilik Toko Cawan Mas kepada Wakil Bupati Kotim Irawati dianggap selesai. Itu setelah Johny membayar lunas denda sanksi adat yang telah disepakati pada sidang perdamaian awal Oktober lalu.

Dari hasil sidang perdamaian adat Dayak pada Sabtu (2/10), Johny dikenakan denda sebanyak 1.530 katiramu atau Rp 382.500.000. Namun, karena Johny dinilai proaktif dan kooperatif menyelesaikan permasalahan pelanggaran adat, sehingga tidak menimbulkan kekisruhan ditengah masyarakat Kotim, diberikan keringanan sanksi dengan menurunan denda yang harus dibayarkan.

Dari 1.530 awalnya katiramu, disepakati 600 katiramu. Satu katiramu bernilai sebesar Rp 250 juta, sehingga denda yang harus diserahkan Johny sebesar Rp 150 juta.

Pelaksana harian (Plh) Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim Untung mengatakan, kasus itu mencuat setelah adanya laporan dari Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kotim dan tokoh masyarakat yang keberatan atas tindakan Johny terhadap Irawati, sehingga menimbulkan keresahan dimasyarakat.

Atas laporan yang ditujukan ke DAD Kotim, pengurus lembaga itu membentuk dan menetapkan Majelis Hakim Kerapatan Mantir Basara Hai/Let Perdamaian Adat Dayak Kotim yang tercantum dalam SK Nomor 0.1.16-SIDANG PERDAMAIAN ADAT/DAD-KOTIM/KPTS/IX/2021 tanggal 15 September 2021.

Catatan Radar Sampit, perseteruan sengit antara pengusaha miras pemilik Toko Cawan Mas dengan Wakil Bupati Kotim terjadi saat  Irawati melakukan razia miras di Jalan Tjilik Riwut pada 16 Juni lalu.

DAD Kotim kemudian menggelar sidang perdamaian adat yang dihadiri terlapor dan pelapor, serta lima majelis hakim dan tiga pandawa (penuntut).

”Setelah diputuskan, terlapor diberi waktu 14 hari untuk mematuhi hasil persidangan. Setelah itu, terlapor meminta perpanjangan waktu satu minggu untuk mempersiapkan uang. Sesuai kesepakatan waktu, terlapor menyerahkan denda sanksi adat itu secara tunai,” kata Untung.

Lebih lanjut Untung menjelaskan, atas perbuatannya yang dianggap melecehkan Wabup Kotim,Johny dikenakan Pasal 13 Singer Sala Basa dengan Oloh Beken (denda salah tingkah dengan orang lain), Yo Pasal 96 Kasukup Singer Belum Bahadat (kelengkapan denda adat hidup kesopanan, beretika, dan bermoral tinggi) sesuai Hukum Adat Dayak hasil kerapatan adat di Tumbang Anoi 1894.

”Dari denda 600 katiramu yang telah disepakati bersama, digunakan untuk biaya pelaksanaan sidang perdamaian dan biaya pesta perdamaian adat sebesar 100 katiramu atau sebesar Rp 25 juta. Kemudian, sisa uang Rp 125 juta 10 persennya digunakan untuk hak lima hakim dan tiga pandawa dan Rp 12,5 juta disepakati bersama oleh pihak pelapor, dihibahkan untuk peningkatan sarana dan prasarana di DAD Kotim. Sisa uang Rp 100 juta diserahkan sepenuhnya untuk pelapor. Masing-masing pelapor 1 (Batamad) dan pelapor 2 (elemen masyarakat) menerima Rp 50 juta,” ungkapnya.

Terkait penggunaan dana hasil denda sanksi adat, pihaknya mengaku tak ikut campur. ”Tentang penggunaannya terserah mereka. DAD tidak boleh ikut campur terkait hal itu, karena itu hak mereka. Kami hanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pelapor yang telah menghibahkan dana sebesar Rp 12,5 juta ke DAD dan terima kasih juga kepada masyarakat Kotim yang menaruh perhatian kepada DAD terhadap pelaksanaan sidang perdamaian yang sudah berjalan dengan baik. Dalam kesempatan ini, sekaligus saya nyatakan, sengketa pemilik Toko Cawan Mas dengan masyarakat Kotim, kami nyatakan selesai,” ujarnya.

Erna Mahmud, perwakilan dari elemen masyarakat menyampaikan, dana sebesar Rp 50 juta rencananya akan digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

”Rencana awal dana itu akan digunakan untuk membantu warga Kotim yang terdampak banjir. Tetapi banjir sudah berakhir, sehingga kami sepakat menggunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Terkait kegiatannya belum dapat kami sampaikan, namun insya Allah akan disalurkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat,” kata Erna.

Hal senada disampaikan Ketua Batamad Kotim Fitriansyah (pelapor). Dia menyampaikan, rencana penggunaan dana tersebut untuk membantu masyarakat dan sebagian lagi untuk operasional kegiatan Batamad.

”Dana ini akan digunakan untuk membantu masyarakat dan kegiatan operasional serta kegiatan Batamad yang belum dapat kami sampaikan,” kata Fitriansyah.

Sementara itu, Johny Winata menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat, khususnya Wabup Kotim. Dia menyadari kesalahannya dan mengambil pembelajaran atas perbuatannya.

”Mudahan permasalahan ini menjadi hikmah dan pembelajaran. Untuk pertama dan terakhir tidak akan terulang kembali. Agar masyarakat mengetahui, saya sudah menyampaikan permohonan maaf kepada secara terbuka kepada Wabup Kotim melalui media. Semoga kita bisa sama-sama membangun Sampit. Namanya manusia tidak ada yang sempurna,” kata Johny.

Dalam kesempatan itu, Johny menyampaikan klarifikasi kepada media yang menyebut menangis menyesali perbuatannya. ”Saya ambil pembelajaran dari permasalahan ini. Tetapi, izinkan saya mengklarifikasi, saya menangis bukan karena masalah ini. Namun, karena ada pernyataan dari salah satu pelapor dari masyarakat saat mediasi yang menyatakan bahwa dia tidak peduli mau ibu saya meninggal atau tidak. Memang saya sedang berkabung,Ibu saya baru meninggal dua bulan lalu. Mendengar pernyataan seperti itu, menyinggung hati saya. Kalimat itu membuat saya terharu. Semua anak pasti bersedih mendengar orang tuanya, apalagi yang sudah meninggal disinggung,” ucapnya.

Mengenai sanksi pelanggaran adat Dayak yang dikenakan kepada dirinya, Johny mengaku tak mempersoalkan. ”Tak masalah dengan aturan sanksi adat. Saya ikuti prosedur dan sudah saya jalankan. Semua sudah selesai. Jadi salam damai, salam sejahtera untuk kita semua. Semoga kita bisa menjalankan pekerjaan bisnis dengan baik, semoga semua lancar,” tandasnya. (hgn/ign) Editor : Administrator
#denda adat #bos-miras #DAD-Kotim #sanksi-adat