Operasi yustisi tersebut digelar di simpang empat Jalan Muchran Ali - Desmon Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Sampit, Selasa (28/9). Sebanyak 15 pengguna jalan diberhentikan petugas dan diberi teguran lisan.
”Ada 15 pengguna jalan kami tindak karena tidak menggunakan masker,” kata Kapolsek Baamang AKP Ratno, Selasa (28/9).
Dia menuturkan, pihaknya akan terus menggalakkan operasi yustisi meskipun penularan Covid-19 di Kecamatan Baamang melandai. Hal itu dilakukan untuk mendorong masyarakat agar tetap disiplin menerapkan prokes.
”Perlu diketahui, kalau saat ini pandemi belum berakhir. Maka, masyarakat tetap diimbau tidak lalai dengan prokes,” tegasnya. (sir/ign) Editor : Administrator