Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Tercepat Di Kalteng, Wakil Bupati Kobar Serahkan LKPD 2025

Koko Sulistyo • Senin, 30 Maret 2026 | 10:45 WIB

Wakil Bupati Kotawaringin Barat Suyanto menyerahkan laporan kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng Dodik Achmad Akbar di aula BPK RI Palangka Raya, Senin 30 Maret 2026.
Wakil Bupati Kotawaringin Barat Suyanto menyerahkan laporan kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng Dodik Achmad Akbar di aula BPK RI Palangka Raya, Senin 30 Maret 2026.

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menunjukan komitmen tinggi dalam transparansi keuangan dengan menjadi daerah pertama yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Kotawaringin Barat Suyanto kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng Dodik Achmad Akbar di aula BPK RI Palangka Raya, Senin 30 Maret 2026.

"Dalam penyusunan LKPD, kami berpedoman pada aturan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Standar Akuntansi Pemerintahan," tegas Kabid Akuntansi dan Pelaporan BKAD Kotawaringin Barat, Kadek Ari Purwaningsih.

Menurutnya, LKPD membutuhkan kolaborasi, sinergi, serta koordinasi yang erat dengan seluruh SKPD di lingkup pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat selaku entitas akuntansi.

LKPD tersebut juga menggambarkan pertanggungjawaban atas anggaran-penatausahaan keuangan daerah yang dipercayakan masyarakat kepada Pemkab Kobar untuk dikelola.

"Ini sebagai upaya mempertahankan opini WTP, setelah Kabupaten Kobar berhasil meraih 11 kali secara berturut-turut," tegasnya.

Wakil Bupati Kotawaringin Barat Suyanto menyampaikan, BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan audit pendahuluan atas LKPD tahun anggaran 2025.

"Diskusi dan koreksi membangun serta langkah-langkah perbaikan selama proses audit pendahuluan telah dilakukan, dan setelah penyerahan laporan Unaudited siap untuk dilakukan audit kembali," tegasnya.

Dijelaskannya, penyerahan LKPD merupakan bentuk tanggung jawab dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah seperti yang diamanahkan dalam Pasal 56 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan laporan keuangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ia berkeyakinan bahwa audit yang dilakukan BPK Perwakilan Kalteng selain untuk menilai kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban dan peraturan perundangan, juga penting untuk meningkatkan opini yang telah diraih menjadi lebih berkualitas.

"Untuk mempertahankan opini WTP, pemerintah daerah selalu beradaptasi, belajar dari upaya pemerintah daerah menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI dari laporan tahun sebelumnya," pungkasnya (tyo/sla)

Editor : Slamet Harmoko
#kobar #LKDP #Pangkalan Bun #kalteng