PANGKALAN BUN — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun memberikan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah kepada 385 warga binaan pemasyarakatan (WBP), sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Remisi tersebut terdiri atas Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 382 orang dan Remisi Khusus II (RK II) sebanyak 3 orang. Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan secara simbolis kepada tiga perwakilan penerima.
Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Dawa’i, mengatakan pemberian remisi merupakan apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.
“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik yang telah ditunjukkan warga binaan. Kami berharap hal ini dapat memotivasi mereka untuk meningkatkan kedisiplinan, mengikuti program pembinaan, serta menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” ujarnya.
Ia menambahkan, momentum pemberian remisi diharapkan dapat mendorong warga binaan lebih siap kembali ke masyarakat setelah bebas.
“Kami berharap warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab,” katanya. (tyo/yit)
Editor : Heru Prayitno