PANGKALAN BUN, Radarsampit.jawapos.com - Kasus dugaan penganiayaan terhadap penjual sayur disoroti oleh sejumlah fraksi saat digelarnya Sidang Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026.
Mereka mendesak Polres Kotawaringin Barat agar kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan pengusaha cafe ternama di Kota Pangkalan Bun segera diatensi dan ditangani secara profesional oleh penyidik di Polres Kobar.
Keprihatinan mendalam disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar, Muhammad Syamsuri atas perselisihan yang terjadi di tengah masyarakat dan dalam suasana bulan suci Ramadan.
"Saat ini kasus dugaan penganiyaan tersebut mendapat atensi publik yang luar biasa yang menuntut transparansi dalam penanganan hukumnya," ujarnya.
Ia berpandangan, kasus tersebut harus ditangani dengan cepat dan serius, agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Dan kepada pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah penanganan yang cepat, tepat, adil dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," imbuhnya.
Ia mendesak pentingnya proses penanganan perkara yang transparan oleh Polres Kotawaringin Barat, mengingat tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut.
“Kami berharap seluruh proses penanganan dapat dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.
Sorotan serupa juga disampaikan Fraksi NasDem melalui juru bicaranya, Prasyuda Apriyanto. Ia menyinggung adanya peristiwa perselisihan yang viral di masyarakat terkait dugaan ancaman dan penganiayaan terhadap warga.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum perlu segera mengambil langkah penanganan yang cepat, adil, dan profesional agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara objektif.
"Kami meminta kepada pemerintah daerah serta aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah yang cepat, adil, dan profesional dalam menyikapi kejadian tersebut,” kata Prasyuda.
Ia menegaskan, proses penanganan harus dilakukan secara objektif berdasarkan fakta di lapangan tanpa memandang latar belakang ataupun kedudukan pihak yang terlibat.
“Kami berharap aparat dapat melakukan penelusuran dan penanganan secara objektif berdasarkan fakta yang ada di lapangan, tanpa memandang latar belakang ataupun kedudukan pihak manapun,” tandasnya.
Sebelumnya, nasib nahas menimpa Ardiansyah, pemilik Warung Makan Mama Andre di kawasan Perumahan Pinang Merah, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Madurejo, Pangkalan Bun.
Niat menegur tetangga soal parkir kendaraan justru berujung dugaan pengeroyokan yang membuatnya mengalami luka sobek di pelipis kiri hingga harus mendapat beberapa jahitan.
Bambang, adik korban, menjelaskan, perselisihan bermula pada Kamis 5 Maret 2026. Saat itu Ardiansyah menegur pelaku karena mobilnya diparkir menutupi akses masuk warung miliknya.
Pada Jumat 6 Maret 2026, pelaku justru menegur korban dengan nada tinggi terkait ayam peliharaan yang dianggap masuk ke lahan orang lain. Perselisihan tersebut memicu hubungan kedua pihak semakin memanas.
Puncaknya terjadi pada Sabtu 7 Maret 2026 sore menjelang waktu Magrib. Saat itu pelaku bersama dua orang lainnya mendatangi lokasi. Salah satu di antaranya bahkan diduga membawa senapan angin dengan alasan ingin menembak ayam milik korban.
“Di situlah terjadi cekcok mulut yang kemudian berujung pada pengeroyokan terhadap kakak saya,” ujar Bambang saat mendampingi korban melapor ke SPKT Polres Kobar. (tyo/fm)
Editor : Farid Mahliyannor