PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memperingatkan truk over dimension over load (ODOL) yang melintas di Jalan Ahmad Shaleh, ruas Pangkalan Bun menuju Kotawaringin Lama. Truk dengan muatan melebihi batas tonase tersebut dinilai berpotensi merusak infrastruktur jalan.
Peringatan itu disampaikan setelah petugas Dishub menemukan sejumlah truk ODOL saat melakukan patroli di jalur antarkabupaten dan provinsi yang menuju Kota Pangkalan Bun. Dari hasil pemantauan di lapangan, truk-truk tersebut umumnya mengangkut barang menuju Kabupaten Sukamara maupun Kalimantan Barat.
Selain membawa muatan berlebih, truk-truk tersebut juga kerap melintas secara beriringan hingga lima unit dalam satu rombongan. Kondisi ini dinilai meningkatkan risiko kerusakan jalan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kobar, Rawandi, mengatakan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pengemudi angkutan barang agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Imbauan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Kobar Nomor 500.11.8/486/Dishub.III/2025 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Pemerintah Pusat dan Kepolisian tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Menjelang Angkutan Lebaran 2026.
“Dalam rangka menciptakan kelancaran dan keselamatan lalu lintas di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, perlu dilakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar Rawandi.
Ia menambahkan, kendaraan angkutan barang dengan muatan berlebih diimbau tidak melintas di ruas jalan Kota Pangkalan Bun.
Sementara itu, personel Dishub Kobar, Oktariananda, melaporkan bahwa dalam patroli di sejumlah ruas jalan di Kota Pangkalan Bun dan Jalan Ahmad Shaleh, petugas masih menemukan kendaraan angkutan barang dengan muatan berlebih.
“Kendaraan angkutan barang dengan muatan berlebih ditemukan parkir di tepi jalan Bundaran Gentong di ruas Jalan Pasanah. Selain itu, beberapa kendaraan bermuatan berat juga ditemukan melintas di Jalan Ahmad Shaleh,” katanya.
Menurutnya, kendaraan tersebut telah didata dan pengemudinya diberikan imbauan agar mematuhi ketentuan yang berlaku guna mendukung kelancaran angkutan Lebaran 2026.
“Truk yang kedapatan dengan muatan berlebih telah kami peringatkan dan kami data,” pungkasnya. (tyo/yit)
Editor : Heru Prayitno