Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Perumdam Tirta Arut Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan

Heru Prayitno • Kamis, 12 Februari 2026 | 11:57 WIB

 

Direktur Perumdam Tirta Arut bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat meneken nota kerjasama di kantor Kejari Kobar  pada Rabu 11 Februari 2026.
Direktur Perumdam Tirta Arut bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat meneken nota kerjasama di kantor Kejari Kobar pada Rabu 11 Februari 2026.

 

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Arut Pangkalan Bun menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) dalam penanganan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara. 

Kerja sama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Direktur Perumdam Tirta Arut dan Kepala Kejari Kotawaringin Barat.

Direktur Perumdam Tirta Arut Sapriansyah mengatakan, kolaborasi ini bertujuan memperoleh pendampingan dan pertimbangan hukum guna mempercepat pelaksanaan berbagai kegiatan strategis perusahaan.

Menurut dia, dukungan tersebut penting untuk memastikan setiap program berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung peningkatan pelayanan distribusi air bersih kepada masyarakat. 

“Kami berharap kerja sama ini dapat membantu Perumdam dalam menjalankan tugas dan pengelolaan anggaran secara lebih baik,” ujar Sapriansyah. 

Ia menambahkan, melalui MoU tersebut, kinerja perusahaan diharapkan semakin transparan dan akuntabel sehingga kualitas pelayanan publik terus meningkat.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kotawaringin Barat, Widhi Jatmiko, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya perjanjian kerja sama tersebut.

Ia menilai Perumdam Tirta Arut sebagai badan usaha milik daerah memiliki peran strategis dalam penyediaan air bersih yang menunjang kebutuhan masyarakat, dunia usaha, hingga industri.

Menurut Widhi, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia, kejaksaan memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata serta tata usaha negara kepada badan usaha milik daerah.

Ia berharap kerja sama tersebut tidak bersifat seremonial, melainkan ditindaklanjuti melalui program konkret seperti pendampingan dan pemberian pendapat hukum guna mendukung pelayanan publik yang transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (sam/yit)

 

 

Editor : Heru Prayitno
#Perumdam #Kotawaringin Barat (Kobar)