PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Menjelang bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan patroli dan memberikan peringatan kepada dua Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di Kota Pangkalan Bun.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati sejumlah pemandu lagu perempuan tengah berada di lokasi dan menunggu tamu. Dua THM yang didatangi yakni THM CK yang berlokasi di Jalan Utama Pasir Panjang serta THM Fgo di Jalan Topar, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan.
Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni, mengatakan patroli tersebut merupakan upaya menjaga keamanan dan ketertiban umum menjelang Ramadan.
“Saat patroli, petugas mendapati para pemandu lagu sedang duduk menunggu tamu yang datang,” ujar Syahruni, Sabtu (7/2).
thmBaca Juga: Respon Keluhan Warga, Bupati Kobar Akhirnya Tutup THM di Pasir Panjang
Ia menegaskan pihaknya telah mengimbau pengelola THM dan pemandu lagu agar menjaga ketertiban, keamanan, serta ketenteraman masyarakat, khususnya menjelang bulan suci Ramadan.
Menurut Syahruni, kegiatan penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Namun demikian, imbauan yang disampaikan masih bersifat lisan sambil menunggu kebijakan resmi dari pimpinan daerah terkait operasional THM selama Ramadan.
“Kami Satpol PP sebagai pelaksana penegakan peraturan daerah akan menunggu arahan resmi pimpinan daerah terkait ketentuan operasional THM selama bulan Ramadan,” pungkasnya. (tyo/yit)
Editor : Heru Prayitno