Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Retribusi Masuk Wisata Bugam Raya Diatur Perda

Koko Sulistyo • Senin, 5 Januari 2026 | 11:33 WIB

 

Pintu retribusi di gerbang Pantai Kubu, Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Pintu retribusi di gerbang Pantai Kubu, Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Pangkalan Bun, radarsampit.jawapos.com – Besaran retribusi masuk kawasan wisata Pantai Kubu, Bogam, dan Keraya (Bugam Raya) diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata Dinas Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Barat, Lalu Gede Surya Atmaja, menegaskan bahwa tarif retribusi telah diatur secara jelas dalam Perda.

“Jadi besaran retribusi itu bukan tanpa dasar. Semua telah diatur dalam Perda. Kita tidak bisa menaikkan atau menurunkan tarif seenaknya,” tegasnya, Minggu (4/1).

Menanggapi keluhan masyarakat terkait biaya masuk, Lalu Gede menjelaskan, sesuai Perda, setiap pengunjung dikenakan tarif Rp5.000 per orang. “Tarif itu per orang, bukan dihitung kolektif satu mobil,” jelasnya. 

Selain tarif per orang, kendaraan juga dikenakan retribusi. Sepeda motor sebesar Rp4.000 per unit, mobil Rp7.000 per unit, dan kendaraan roda enam atau lebih Rp20.000 per unit.

“Penghitungan dilakukan sekali masuk, jumlah kendaraan ditambah jumlah orang di atas kendaraan, baik motor, mobil, pickup, atau bus,” tambahnya.

Lalu Gede berharap dukungan masyarakat terhadap retribusi ini dapat mendorong pengembangan wisata Bugam Raya, karena sektor pariwisata menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kotawaringin Barat.

“PAD ini digunakan untuk membangun destinasi wisata yang maju dan bersaing. Dengan begitu, ke depan Bugam Raya dapat menjadi destinasi unggulan, dikenal baik secara nasional maupun internasional seperti Tanjung Puting. Dampaknya juga akan dirasakan oleh masyarakat di sekitar kawasan wisata,” pungkasnya. (tyo/yit)

Editor : Heru Prayitno
#retribusi #wisata