Radar Utama Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno Kalteng

Edarkan Sabu, Pria 27 Tahun Ditangkap Polres Kobar di SPBU Karang Mulya

Slamet Harmoko • Rabu, 27 Agustus 2025 | 09:23 WIB
Pengedar sabu ditangkap Polres Kobar di area SPBU Karang Mulya. (Polres Kobar)
Pengedar sabu ditangkap Polres Kobar di area SPBU Karang Mulya. (Polres Kobar)

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap seorang pria berinisial RA (27) karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 00.15 WIB di area SPBU Jalan Jenderal Ahmad Yani, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar, Kalteng.

Baca Juga: Tragis! Lama Menghilang, Anggota Intel Polri Ini Ditemukan Tewas dengan Leher Terikat

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.

Dari informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus RA yang diketahui merupakan buruh harian lepas.

“Saat dilakukan penggeledahan pada tas selempang yang dibawa pelaku, ditemukan satu lembar tisu berisi empat paket plastik klip berisi sabu dengan berat 36,55 gram. Barang tersebut diakui sebagai miliknya,” jelas Kapolres.

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu pipet kaca dan satu unit telepon genggam.

Baca Juga: Sejumlah Prajurit TNI AU Lanud Iskandar Ikuti Sidang Disiplin

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kobar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/sla)

Editor : Slamet Harmoko
#pengedar sabu #karang mulya #spbu #pangkalan banteng