Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Bangunan Liar Masih Berdiri di Bundaran Tudung Saji

Koko Sulistyo • Senin, 25 Agustus 2025 | 11:12 WIB

 

DIASPAL: Pengaspalan jalan Bundaran Tudung saji, Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa (29/4).
DIASPAL: Pengaspalan jalan Bundaran Tudung saji, Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa (29/4).

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Sejumlah bangunan liar di bahu jalan menuju Jembatan Sungai Arut, tepatnya di kawasan Bundaran Tudung Saji, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), hingga kini masih berdiri meskipun telah melewati batas waktu pembongkaran.

Pemerintah Kabupaten Kobar sebelumnya telah memberikan tenggat waktu hingga 10 Agustus 2025 bagi para pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan. Jika tidak dibongkar secara mandiri, pemerintah daerah akan melakukan pembongkaran paksa.

Sejumlah pedagang telah kooperatif dengan membongkar bangunan mereka dan memindahkannya ke belakang kanal atau parit, yang menjadi batas jalur hijau serta batas kepemilikan tanah masyarakat. Namun, masih ada bangunan yang belum dibongkar. 

Lurah Kelurahan Baru, Ikhsan, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang mengenai pentingnya membongkar bangunan yang berdiri di sempadan jalan.

Pemerintah kelurahan mendorong pemilik bangunan untuk memindahkan tempat usaha mereka ke area yang tidak melanggar aturan.

"Sudah banyak yang membongkar, tetapi masih ada juga yang belum melaksanakan pembongkaran," ujar Ikhsan saat ditemui pada Minggu (24/8).

Ia menjelaskan, sebagian pedagang yang sudah memindahkan bangunan ke belakang kanal telah mendapatkan izin dari pemilik lahan, baik dengan sistem sewa maupun bentuk kerja sama lainnya.

Sementara itu, beberapa pedagang belum membongkar bangunan karena tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan untuk menggunakan area tersebut.

Di lokasi lain, tepatnya di kawasan Bundaran Pangkalan Lima, sejumlah pedagang juga mulai kembali berjualan dengan mendirikan tenda bongkar pasang di area yang tidak semestinya.

Ikhsan berharap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kobar dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut, sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Kami menunggu langkah selanjutnya dari Satpol PP karena kewenangan penindakan ada di mereka,” pungkasnya. (tyo/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#bundaran tudung saji #pedagang