Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Vonis Ringan Untuk Tujuh Terdakwa Pengeroyokan

Administrator • Rabu, 28 September 2022 | 13:44 WIB
Photo
Photo
NANGA BULIK - Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis kepada tujuh terdakwa pengeroyokan di kantor Koperasi Perjuangan Kita Bersama, Senin (26/9) kemarin.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Tony Arifuddin Sirait, menyatakan terdakwa I Gusti Jamhari, terdakwa II Kapiyudin, terdakwa III Jana Efendi, terdakwa IV Ferdy Rahmad, terdakwa V Ucit Priyadi, terdakwa VI Nurhakiki, dan terdakwa VII Nurminci terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.

“Majelis hakim sepakat menjatuhkan pidana kepada enam orang terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 bulan dan 21 hari dan khusus kepada terdakwa Nurminci dengan pidana penjara selama 1 bulan 1 hari,” katanya.

Selain menetapkan masa penangkapan dan penahanan rutan serta penahanan rumah yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, para terdakwa juga tidak harus masuk dalam sel lagi.

"Menetapkan para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan rumah," ucap Ketua Majelis Hakim, Tony Arifuddin Sirait.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut mereka tiga bulan penjara. Ini karena sudah ada perdamaian para terdakwa dengan para korbannya. (mex/sla) Editor : Administrator
#pengeroyokan