Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Praperadilan Ditolak, Proses Hukum Dua Tersangka Pencuri Sawit Berlanjut

Slamet Harmoko • Jumat, 12 November 2021 | 08:31 WIB
PRAPERADILAN: Dua tersangka pencurian, Cosmos dan Maksimus (duduk) bersama kuasa hukumnya. Mereka mengajukan Praperadilan terhadap Polres Lamandau terkait penetapan tersangka kasus pencurian sawit yang menjeratnya. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)
PRAPERADILAN: Dua tersangka pencurian, Cosmos dan Maksimus (duduk) bersama kuasa hukumnya. Mereka mengajukan Praperadilan terhadap Polres Lamandau terkait penetapan tersangka kasus pencurian sawit yang menjeratnya. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)
NANGA BULIK - Pupus sudah harapan dua tersangka pencurian sawit Cosmos Makleat dan Maksimus Letuna untuk lepas dari jeratan hukum. Karena Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik telah menolak permohonannya sebagaimana putusan sidang praperadilan, Selasa (9/11) lalu.

"Menolak permohonan praperadilan para pemohon untuk seluruhnya. Dan membebankan biaya perkara kepada para pemohon sejumlah nihil," ucap Hakim tunggal, Rendi Abednego Sinaga saat membacakan putusan.

Beberapa pertimbangan hukum Hakim di antaranya adalah termohon dalam menetapkan tersangka telah memenuhi dua bukti dan terhadap para pemohon pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Terkait keberatan para pemohon yang mendalilkan bukan pelaku tindak pidana haruslah dibuktikan kebenarannya di persidangan perkara pokok/pidana.

Kemudian terkait SPDP Hakim menilai secara substansi adalah sah secara hukum karena syarat minimum isi SPDP sudah sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Perkap Nomor 6 Tahun 2019, sedangkan dalam hal SPDP yang tidak ada cap stempelnya adalah ranah internal yang mana perlu evaluasi SOP penggunaan cap stempel dalam administrasi Kepolisian dan cap atau stempel tidak diatur secara detail dalam perka Polri aquo. Dan terkait laporan para pemohon yang ditolak oleh Propam Polres Lamandau dapat menempuh atau melaporkan ke Propam Polri yang dapat pula dilaporkan secara online.

Sementara itu, terkait dalil tentang penangkapan ilegal oleh Brimob, para pemohon ragu dalam memberikan kesaksiannya sehingga tidak jelas apakah brimob atau perusahaan yang melakukan penjemputan terhadap pemohon. Dan apabila pihak perusahaan yang melakukan penjemputan, para pemohon dapat melaporkan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan pasal 333 ayat (1) KUHP terhadap anggota perusahaan tersebut.

"Termohon dalam melakukan penahanan terhadap para pemohon telah memenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagaimana yang diatur dalam pasal 21 ayat 4 kuhap," tegasnya.

Diketahui, para pemohon yakni Cosmos Makleat dan Maksimus Letuna melalui kuasa hukumnya Wangivsy Eryanto dan rekan telah mempraperadilankan Kapolres Lamandau. Gugatan praperadilan yang diajukan ini adalah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan atas kedua pemohon tersebut atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian buah sawit di area perusahaan PT.Pilar Wanapersada.

Dengan alasan menurut para pemohon, termohon tidak memiliki dua alat bukti yang sah, para pemohon saat kejadian tidak berada di TKP tetapi berada di acara ulang tahun, tidak ada saksi yang melihat atau mengetahui perbuatan yang dipersangkakan kepada para pemohon dan adanya pemukulan terhadap para pemohon saat dilakukan pemeriksaan agar mengakui perbuatannya.

"Kita hormati putusan Hakim. Namun yang pasti kami kecewa dengan putusan Hakim yang tidak mempertimbangkan bukti dan saksi yang kita ajukan. Seperti terkait SPDP, apakah sah jika tidak ada tanggal atau tidak ada cap. Memang kelemahan kami tidak bisa menghadirkan ahli yang menyatakan SPDP aquo," ungkap kuasa hukum pemohon, Wangevsy Eryanto.

Meski gugatan praperadilan mereka ditolak, namun pihaknya akan tetap mengawal kasus tersebut hingga ke persidangan selanjutnya. Dan ia menyatakan bahwa tujuan mempraperadilankan ini agar ke depan Polisi dapat bekerja sesuai SOP, tidak semena-mena dan lebih dicintai masyarakat.

Terpisah, saat dikonfirmasi salah satu kuasa hukum termohon, AKP Aji Suseno mengatakan putusan yang dijatuhkan oleh Hakim tunggal praperadilan adalah sangat tepat. Setelah melakukan rangkaian persidangan secara maraton selama 7 hari kerja berturut turut sesuai court calender yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak, jalannya proses persidangan, hakim telah melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional, proporsional dan akuntabel serta telah bersikap netral dan menjunjung tinggi asas audi et alteram partem yaitu memberikan kesempatan yang sama para pihak untuk membuktikan dalil dalilnya.

"Kami tidak mengomentari terkait fakta persidangan yang bersifat subyektif baik dari pemohon maupun termohon biarlah itu menjadi domain hakim dan tentunya semua akan  dituangkan dalam putusan aquo," ujarnya.

Dan mengenai konsekuensi putusan praperadilan terhadap penanganan perkara pencurian tersebut, karena putusan praperadilan bersifat final dan mengikat dan tidak dapat dimintakan banding, maka proses penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan oleh para pemohon tetap dilanjutkan. (mex/sla) Editor : Slamet Harmoko