PALANGKA RAYA,radarsampitjawapos.com- Tim gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri kembali menggelar razia mendadak di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Palangka Raya, Minggu (15/3) hingga Senin (16/3) dini hari. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan operasional selama bulan Ramadan.
Razia tersebut merupakan bagian dari kegiatan sosialisasi, pengawasan, pengamanan serta penindakan terhadap gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, sekaligus penegakan produk hukum daerah di Kota Palangka Raya.
Petugas menyasar sejumlah lokasi hiburan malam yang tersebar di beberapa titik kota. Di antaranya Goldencue di Jalan G Obos, A3 Club serta O Billiard & Cafe di Jalan Yos Sudarso, Vino Club dan Luna Karaoke di Jalan Imam Bonjol, Nav Karaoke di Jalan G Obos, O2 Octagon Night Club di Jalan Tjilik Riwut, Tipsy More di Jalan Antang, serta Enigma Lounge & KTV di Jalan Temanggung Tilung.
Dari hasil pemantauan di lapangan, petugas menemukan satu tempat usaha yang melanggar ketentuan, yakni O Billiard & Cafe di Jalan Yos Sudarso. Tempat tersebut kedapatan masih beroperasi di luar jam operasional yang telah ditetapkan selama Ramadan.
Pelanggaran tersebut dinilai melanggar Pasal 30 Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, khususnya terkait ketentuan tertib selama bulan Ramadan.
Sebagai tindak lanjut, petugas memberikan surat teguran kedua kepada pengelola tempat usaha tersebut. Apabila pelanggaran serupa kembali terjadi, maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto menyatakan, dari sejumlah tempat hiburan malam yang didatangi petugas, hanya satu lokasi yang ditemukan melakukan pelanggaran.
“Benar, kami menemukan pelanggaran di O Billiard & Cafe di Jalan Yos Sudarso karena beroperasi di luar jam yang telah ditentukan,” ungkap Berlianto.
Ia menegaskan, seluruh pelaku usaha hiburan di Kota Palangka Raya wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah selama bulan Ramadan.
“Semua harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan wali kota selama Ramadan. Ini bukan sekadar imbauan, tetapi aturan yang mengikat,” tegas Berlianto.
Dijelaskannya, menambahkan, dugaan pelanggaran tersebut juga berkaitan dengan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/I/2026 tentang pengaturan jam operasional usaha selama Ramadan dan Idulfitri.
Ia menekankan, dalam surat edaran tersebut diatur bahwa usaha kuliner hanya diperbolehkan beroperasi secara tertutup dan terbatas. Sementara jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadan dibatasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB, atau menyesuaikan ketentuan yang ditetapkan wali kota berdasarkan jenis usaha dan kondisi masyarakat.
Selain itu, untuk tempat permainan ketangkasan hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 08.00 hingga 17.00 WIB dan kembali buka pada pukul 21.00 hingga 00.00 WIB. “Bahkan beberapa jenis usaha hiburan tertentu diwajibkan tutup penuh selama bulan Ramadan.”Sama-sama ditaati,” pungkas Berlianto.(daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama