PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan yang melibatkan PT. Investasi Mandiri (IM), Selasa (23/12/2025) malam.
Dua tersangka tersebut yakni IH, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng serta ETS, seorang karyawan PT IM dan CV Dayak Lestari yang diketahui sebagai orang kepercayaan tersangka HS, Direktur PT IM.
Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan VC selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng dan HS selaku Direktur PT IM sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun.
Penetapan dua tersangka baru tersebut berlangsung dalam situasi cukup tegang. Tersangka ETS tampak mengalami penurunan kondisi kesehatan dan harus menggunakan kursi roda saat digiring menuju mobil tahanan. Keduanya terlihat pasrah dan tidak memberikan pembelaan saat dilakukan penahanan.
IH dan ETS resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari, terhitung sejak 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, disertai denda serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi menyampaikan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi terkait penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT IM dan entitas terkait di Kalimantan Tengah tahun 2020–2025 terus berkembang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, tim penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka, yakni satu ASN dan satu dari pihak swasta,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyu Eko Husodo menambahkan, bahwa tersangka IH diduga bersama-sama dengan tersangka VC terlibat dalam persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT IM yang tidak sesuai ketentuan.
IH juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB serta pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT IM.
Adapun tersangka ETS diduga turut serta dalam penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya, baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ETS juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait proses penerbitan RKAB dan perpanjangan IUP OP PT IM.
“Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, negara mengalami kerugian sementara sebesar Rp1,3 triliun dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” tegas Wahyu.
Untuk perbuatannya, tersangka IH disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara tersangka ETS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 undang-undang yang sama.
Wahyu menegaskan, penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan dinas lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Hingga saat ini, sedikitnya 62 saksi telah diperiksa dari unsur ASN, swasta, dan pihak terkait lainnya.
“Penyelidikan masih terus berlanjut. Semua pihak yang diduga terlibat akan kami periksa,” pungkasnya. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor