PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, kembali mengingatkan pemerintah kota setempat terkait percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan pertanggungjawaban keuangan tahun 2025.
Hal tersebut disampaikannya terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yang telah mendapat persetujuan dari Fraksi-Frasi DPRD.
"Raperda ini tahapan yang wajib dilalui setelah laporan keuangan pemerintah daerah diaudit BPK RI. Biarpun kita dapat WTP, tetapi kembali lagi ada rekomendasi yang harus dibereskan," katanya, Selasa (30/6).
Subandi juga meminta pemerintah memerhatikan secara menyeluruh. Baik berupa penyempurnaan administrasi, penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku, maupun pengembalian kelebihan pembayaran apabila memang direkomendasikan BPK.
"Kalau memang ada pengembalian, tentu harus ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang ditentukan BPK. Ini juga akan menjadi bagian pembahasan di Raperda Pertanggungjawaban APBD," ucapnya.
Baca Juga: Bagi Hasil Parkir Dinilai Tak Ideal, DPRD Palangka Raya Minta Evaluasi
Selain rekomendasi BPK, DPRD juga mencermati berbagai aspek vital dalam raperda tersebut, mulai dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan daerah secara keseluruhan, belanja daerah, dan berbagai komponen lainnya.
Politikus Partai Golkar ini mengharapkan seluruh proses dapat diselesaikan sesuai target pada akhir Juli 2026. Karena itu panitia khusus (Pansus) pembahasan raperda diingatkan untuk mengawal semua tahapan.
"Intinya seluruh tahapan akan kita bahas. Setelah selesai, hasilnya akan disampaikan ke pemerintah provinsi untuk dilakukan evaluasi dan fasilitasi, kemudian diparipurnakan kembali hingga ditetapkan menjadi Perda," pungkasnya. (sho/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama