Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Perda Kota Palangka Raya Menyesuaikan Kebutuhan Pembangunan

Yusho Ricky Prayoga • Kamis, 21 Mei 2026 | 11:34 WIB
Khemal Nasery menyampaikan laporan terkait penyusunan perda dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.(dok/Yusho/radarsampit)
Khemal Nasery menyampaikan laporan terkait penyusunan perda dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.(dok/Yusho/radarsampit)

PALANGKA RAYA,radarsampitjawapos.com- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, memastikan berbagai peraturan daerah (perda) yang sudah disahkan maupun yang tengah disusun sesuai dengan kebutuhan pembangunan.

Ia menyebutkan, berbagai regulasi dalam bentuk peraturan daerah (Perda) yang dilahirkan dijadikan sebagai instrumen yang mengatur masalah sosial hingga hhal-hal yang berkaitan dengan program pemerintah.

"Produk hukum daerah itu salah satunya untuk mengawasi dan menjalankan program pembangunan, misalnya soal retribusi, pajak, termasuk kegiatan usaha masyarakat," ujar Khemal, Rabu (20/5).

Dijelaskannya, capaian pengajuan perda di Kota Palangka Raya hingga pertengahan tahun 2025 kemarin dinilai cukup baik, dan bahkan berpotensi melampaui terget yang ssudah ditetapkan dalam program legislasi daerah.

Baca Juga: DPRD Mendorong Agar Dua Perda Baru di Palangka Raya segera Diterapkan

Politikus Partai Golkar ini berharap pengayaan informasi untuk kebutuhan substasi regulasi yang sedang dibahas bersama dapat terus digiatkan. Hal ini tentu saja bertujuan untuk meningkatkan kualitas dari aturan yang dibuat.

"DPRD dan pemerintah berupaya agar perda yang disusun benar-benar memberi manfaat dan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Karena dari aturan yang kita susun ini berbagai kebutuhan bisa terakomodir," ucapnya. 

Di satu sisi, Khemal Nasery juga menekankan, produk hukum daerah tidak boleh hanya bersifat normatif di atas kertas, tetapi harus benar-benar implementatif. Regulasi tersebut harus dapat diterapkan secara nyata oleh semua pihak terkait.

"Produk hukum daerah itu harus implementatif dan operasional atau dapat diterapkan dan dapat dilaksanakan," pungkasnya. (sho/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#pembangunan #Khemal Nasery #peraturan daerah #Bapemperda #DPRD Palangka Raya