Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Istri Dituntut 18 Bulan setelah Akibatkan Suami Koma 15 hari

Rado.
Penulis: Rado.❯

  


Advertisement

Ilustrasi pasien sedang koma 15 hari di RSUD dr Murjani Sampit setelah dianiaya istri. (gemini)
Ilustrasi pasien sedang koma 15 hari di RSUD dr Murjani Sampit setelah dianiaya istri. (gemini)

 

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) menuntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Klara Susanti dalam kasus penusukan terhadap pasangannya, Viktor Nanggur, yang menyebabkan korban mengalami luka berat hingga koma selama 15 hari.

Advertisement

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Galang Nugrahaning dengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana “melukai berat orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Jaksa juga meminta masa penahanan dikurangkan dari pidana dan terdakwa tetap ditahan.

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di mess pekerja Blok G14 No. H14 PT Agrinas Pama Nusantara, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Berdasarkan dakwaan, insiden bermula saat korban baru pulang bekerja dan diminta terdakwa untuk meminjamkan telepon genggam dengan alasan melihat produk belanja daring. Permintaan tersebut sempat ditolak, namun terdakwa kemudian mengambil ponsel korban dan membuka aplikasi Messenger Facebook hingga menemukan percakapan korban dengan perempuan lain yang memicu pertengkaran.

Advertisement

Sekitar pukul 12.30 WIB, terdakwa yang diliputi emosi dan rasa cemburu mengambil pisau dapur bergagang plastik warna hijau dari dapur, lalu kembali menghampiri korban dan menusukkan senjata tajam tersebut ke arah leher kanan korban.

Setelah kejadian, terdakwa sempat menahan pendarahan menggunakan jaket dan membawa korban ke klinik kesehatan perusahaan sebelum akhirnya korban dirujuk ke RSUD dr. Murjani Sampit karena kondisinya kritis.

Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka terbuka pada leher kanan sepanjang sekitar 3 sentimeter dan lebar 1 sentimeter akibat benda tajam. Luka tersebut menimbulkan kondisi serius hingga korban tidak dapat bekerja sebagai petani atau pekebun, mengalami koma selama 15 hari, serta tidak dapat beraktivitas sekitar 50 hari setelah kejadian.  (ang/yit)

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Ancam Sebar Video Syur, Pemuda Seruyan Diganjar 4 Tahun Bui 

Ancam Sebar Video Syur, Pemuda Seruyan Diganjar 4 Tahun Bui 

Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seruyan, Nur Anisa dan Putri Fasyla

Dituntut Jaksa1,5 Tahun, Laela Terdakwa Penggelapan 278 Ton CPO hanya Divonis Hakim 1 Tahun

Dituntut Jaksa1,5 Tahun, Laela Terdakwa Penggelapan 278 Ton CPO hanya Divonis Hakim 1 Tahun

Laela Amalia, terdakwa kasus penggelapan 278 ton CPO milik PT. BSAP divonis satu tahun penjara oleh PN Sampit

Modus Ekstrem! 197 Gram Sabu Disembunyikan di Dubur demi Upah Rp20 Juta

Modus Ekstrem! 197 Gram Sabu Disembunyikan di Dubur demi Upah Rp20 Juta

Marwan bin Hendri didakwa membawa 197,06 gram sabu dari Medan menuju Kotawaringin Barat (Kobar) dengan menyembunyikannya di dalam dubur.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer