Ini beneran terjadi, Lur, bukan fiksi. Mengutip berita di radarsampit.jawapos.com kabar mengejutkan datang dari meja hijau Pengadilan Negeri Palangka Raya hari Senin kemarin.
Terdakwa Leonardus Minggo Nio alias Leo, kontraktor kakap di balik proyek pembangunan Gedung Expo Sampit, baru saja ketiban pulung alias dapat "potongan" hukuman yang luar biasa fantastis dari majelis hakim.
Bayangkan saja, JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang capek-capek menyusun berkas tuntutan sudah meminta biar si bos kontraktor ini dipenjara selama 5 tahun.
Baca Juga: Menanti Kemandirian yang Masih "Disubsidi" Pusat: Mengintip Nasib Anggaran Rp1,7 Triliun Kotim
Tapi pas majelis hakim yang diketuai Pak Muhammad Ria Rizah mengetok palu, hukumannya langsung dipangkas separuh jalan: cuma divonis 2 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp150 juta.
Kalau cuma urusan kurungan penjara yang didiskon, mungkin kita masih bisa mengelus dada sambil maklum. Nah, yang bikin tensi darah rakyat jelata langsung naik drastis adalah urusan duit pengganti kerugian negara.
Jaksa awalnya menuntut Leo buat bayar uang pengganti sebesar Rp3,01 miliar. Angka yang masuk akal mengingat proyek APBD Kotim tahun 2019-2020 ini dulunya amburadul, kurang volume, ndak sesuai spesifikasi, sampai gedungnya ndak berfungsi sebagaimana mestinya. Tapi tebak berapa yang diputus hakim?
Hakim cuma membebankan uang pengganti sebesar Rp177,35 juta!
Gusti… itu artinya ada "diskon" sekitar Rp2,84 miliar yang mendadak menguap begitu saja. Kalau uang pengganti itu ndak dibayar, hukumannya cuma ditambah kurungan badan selama 75 hari.
Sebuah hitung-hitungan denda yang menurut saya sangat ekonomis dan menggiurkan bagi para calon garong uang rakyat di luar sana.
Uniknya lagi, putusan ini bikin dahi para ahli hukum mengkerut. Majelis hakim menyatakan Leo terbukti bersalah melakukan korupsi berdasarkan dakwaan primair (dakwaan kelas berat).
Padahal jaksa sendiri awalnya menuntut pakai dakwaan subsidair karena mengira dakwaan utamanya ndak bakal tembus. Lah ini, dakwaannya terbukti yang paling berat, tapi hukumannya kok malah dapet paket hemat? Lucu betul komedi di peradilan kita ini.
Padahal kalau mau ditarik ke belakang, rekam jejak si kontraktor ini ndak ada kalem-kalemnya. Dia sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2024.
Baca Juga: Panasnya Sengatan Kemarau di Kotim: Saat Sumur Mengering dan Warga Terpaksa "Mudik" ke Sungai
Butuh waktu setahun lebih bagi aparat buat memburu dan menangkapnya di Jakarta pada September 2025 lalu. Sudah bikin repot negara karena hobi main petak umpet, pas ketangkap eeeh… dapet diskon vonis.
Proyek Gedung Expo Sampit di Jalan Tjilik Riwut ini memang dari awal sudah bau amis korupsi, melibatkan mantan Kepala Dinas sampai konsultan pengawas.
Melihat realita vonis model begini, kita-kita yang rakyat semenjana ini ya cuma bisa geleng-geleng kepala sambil tersenyum getir di pojokan angkringan.
Di saat masyarakat bawah salah sedikit atau nyolong sandal langsung dihukum maksimal tanpa ampun, para koruptor yang merusak fasilitas publik bernilai miliaran rupiah justru bisa pulang dengan senyum tipis karena dapet diskon hukuman yang ramah di kantong.
Kalau hukumannya semurah ini, ya jangan heran kalau ke depan bakal makin banyak oknum yang ndak kapok buat main-main sama uang rakyat. Wong kalau ketangkap, tinggal sewa pengacara, ajukan pembelaan, dan tunggu waktu flash sale dari hakim. (*)