Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Memuja Sebuah Kebohongan Besar

Admin • Minggu, 19 April 2026 | 08:55 WIB

 

Ilustrasi: Credit Emma Cheuk
Ilustrasi: Credit Emma Cheuk

 

Oleh: Kardinal Tarung (Datoek Rawayang Sambalatoek) | Editor: Andriani SJ Kusni

 ~ Aku gemetar melihat nalar yang rapuh, bertekuk lutut di hadapan kepalan tangan yang angkuh, saat otot yang menjadi hakim.

Tulisan ini mencoba merenungkan dan menemukan substansi dari sebuah kebohongan besar dengan hukum penalaran dan penalaran hukum, berusaha tidak menggunakan metode yang dilarang keras digunakan dalam penafsiran Undang-Undang Pidana yaitu metode analogi (argumentum per analogiam)

“Jangan hanya menatap gemerlap topeng yang mereka kenakan, selamilah retakan-retakan kecil di wajahnya; disanalah kebenaran yang sesungguhnya sedang sekarat. Kebenaran adalah cahaya yang tak pernah padam, meski ditimbun tumpukan dusta setinggi langit. Teruslah mencari, hingga cahaya itu menyilaukan mata nuranimu”. “Kebohongan patologis (pathological lying) adalah tindakan dimana seseorang atau sekelompok orang secara sadar menciptakan, menyebarkan dan mempertahankan narasi palsu untuk mencapai tujuan tertentu”.

Membaca tulisan Andi M. Arief (10/4): Samin Tan dipidanakan karena melaksanakan kegiatan tambang tanpa izin bertahun-tahun, penyimpangan pengelolaan pertambangan periode 2016-2025 di mana dalam tulisan tersebut, Prabowo berucap: “Dia (Samin Tan) meludahi pengorbanan mereka yang gugur untuk kemerdekaan Indonesia. Karena itu, saya perintahkan Jaksa Agung: Tegakkan Hukum. Kalau dia tidak mau bekerja sama, pidanakan. Kami tidak ragu dan kami tidak gentar”.

Dalam artikel di Kalteng Pedia (3/4), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan di sejumlah titik strategis meliputi wilayah Kalimantan Selatan (Banjarmasin), Kalimantan Tengah (Palangka Raya). Tersingkapnya penyimpangan pengelolaan pertambangan Samin Tan di Kejaksaan Agung menjadi bagian penting dari capaian kerja satuan tugas PKH.

Publik tidak butuh sekadar drama berita, melainkan keadilan yang tuntas hingga ke akar-akarnya. Transparasi penanganan kasus tidak diukur dari intensitas pemberitaan, melainkan dari hasil akhir yang menyentuh rasa keadilan. Ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum (penyidikan, penuntutan) untuk membawanya ke pengadilan, bukan sekadar laporan tanpa tindak lanjut (no viral no justice).

Ini bukan sekadar pelanggaran, melainkan tindak pidana yang benar-benar harus diproses hukum. Bukan hanya perbuatan melawan hukum biasa, tetapi pidananya betul-betul diperkarakan. Kadang publik butuh lebih dari sekadar kata-kata “rasa keadilan”. Publik butuh bukti nyata bahwa tidak ada lagi ketidakadilan yang dibiarkan berlarut-larut.

Sepertinya tindak pidana yang dilakukan Samin Tan sudah menjadi tamu yang terlalu lama menginap di “Petak Danum Dayak” wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pertanyaan yang muncul: Mengapa terjadi pembiaran delik Samin Tan sehingga berlangsung lama (voortgezette handeling) atau delik terus menerus (duren delict)?

Tamu betah menginap (2016-2025) berhubungan dengan peran dan sikap tuan rumah menyambut dengan ramah, memuliakan tamu, menjamin keamanan tamu, memberikan kenyamanan bagi tamu. Tuan rumah dapat dituntut secara hukum apabila membiarkan penjahat menginap di rumahnya, terutama jika tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja untuk menyembunyikan pelaku kejahatan dari aparat penegak hukum.

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto: “Kalau dia (Samin Tan–pengusaha ndablek) tidak mau kerja sama, pidanakan”, mencakup tuntutan kesediaan Samin Tan agar bekerja sama membuka keterlibatan oknum aparat yang menjadi tuan rumah yang ramah, yang menjamin keamanan, memberikan kenyamanan dalam kurun waktu lama, yang memuliakan Samin Tan. Jika oknum aparat tersebut adalah pejabat maka dalam konteks delik omisi dibebankan pertanggungjawaban pidana: timbulnya pertanggungjawaban pidana, seseorang yang memiliki kewajiban hukum untuk bertindak, namun tidak melakukannya. Justru dengan melakukan tindakan pembiaran terjadinya kerugian negara, saat akibat timbul dan mutlak disyaratkan; tindak pidana selesai (voltooide delict), dalam kondisi ini, tamu dan tuan rumah dianggap telah berhasil melakukan kejahatan yang dilarang sehingga perbuatan tersebut tidak lagi dalam tahap percobaan (poging).

Korupsi di Indonesia adalah kejahatan luar biasa, tidak cukup hanya ditangani dengan pidana umum. Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah landasan hukum utama pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengubah beberapa pasal Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, terutama terkait definisi suap, gratifikasi, perluasan subjek hukum, dan penegasan pengembalian kerugian keuangan negara. Namun, penyelesaian perkara pidana sering dianggap tidak adil pada rakyat kebanyakan. Korupsi yang pada umumnya dilakukan oleh kaum elitis, tetapi mereka mendapat perlakuan khusus bahkan istimewa, jauh dari prinsip ‘equality before the law. Publik menanti kejujuran dan akan melawan kebohongan besar dengan senjata utama berupa kemampuan kritis, akan mempertanyakan sumber informasi dan memahami konteks, bukan sekadar menelan berita mentah-mentah.

Jati diri manusia terbentuk bukan dari kekuatan sebagai yang berkuasa, melainkan terbentuk dari budaya. Ruh kebudayaan manusia Indonesia yang dikenal berbudaya tidak boleh terkikis arus zaman, tertimbun beton-beton angkuh yang menamai diri kemajuan, meninggalkan rasa kemanusiaan dalam kehampaan makna. Manusia adalah subjek geopolitik, artinya bahwa manusia merupakan aktor utama, pembuat keputusan, dan penggerak utama dalam interaksi antara kekuatan politik dan faktor geografis.

Secara etimologis, geopolitik terdiri dari kata geo (bumi/wilayah) dan politik (kesatuan masyarakat/negara) sehingga geopolitik bermakna tidak hanya tentang peta dan tanah, tetapi tentang bagaimana negara memanfaatkan ruang untuk kelangsungan hidup manusia di dalamnya.

Aku gemetar melihat nalar yang rapuh, bertekuk lutut di hadapan kepalan tangan yang angkuh, saat otot yang menjadi hakim.[]

  

*Penulis, Damang Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya

Editor : Heru Prayitno
#masyarakat adat