Kegaduhan Peralihan Pegawai KPK Menjadi ASN, Tersangka dan Buronan Sujud Syukur
Radar Sampit • Senin, 31 Mei 2021 | 09:34 WIB
Kegaduhan peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yg dikenal juga dengan nama Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus menjalani tes wawasan Kebangsaan tenyata hasil tes tersebut 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus terdiri dari 51 pegawai tidak lulus karena berapot merah sehingga terhitung tgl 1 nopember 2021 nanti harus hengkang atau drop out dari KPK sedangkan yg 24 pegawai dinyatakan kemungkinan masih bisa dibina menurut assessor,sehingga pegawai yang 24 orang tersebut masih memungkingkan dipertahankan sebagai pegawai KPK bersama pegawai lainnya yang lulus yg akan berubah status menjadi ASN.
Dilain sisi pegawai KPK 75 orang yang tidak lulus tersebut bisa saja melakukan upaya hukum yg tentu melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN),bahkan tidak menutup kemungkinan melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri bila merasa adanya kerugian baik materil maupun imateril akibat putusan KPK hasil assessment Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai assessor terhadap hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) tersebut yang dinilai oleh 75 pegawai tersebut cacat hukum dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum,untuk itu harus dibatalkan melalui gugatan di PTUN.
Kegaduhan di internal KPK ada penampakan lain yang merasa diuntungkan yaitu para koruptor yg berstatus tersangka maupun boronan atau daftar pencarian orang (DPO) yang belum ditangkap dan ditahan oleh KPK yang masih gentanyan tertawa ria,seperti bentuk raya syukur mereka atas kejadian ke gaduhan di internal KPK tersebut bahkan seakan perjuangan mereka telah berhasil membongsai lembaga anti rasua tersebut,sedangkan masyarakat hanya bisa mengurut dada meilhat hal tersebut.
Bahkan mungkin saja para tersangka dan boronan yg belum ditangkap dan ditahan KPK melakukan sujut syukur terhadap suksenya rencana besar yg mereka lakukan sekalipun harus mengeluarkan biaya yg besar pula namun dinilai hasil jauh lebih menguntungkan para koruptor dan hal ini menjadi preseden buruk terhadap penangan korupsi di Indonesia,bahkan KPK bisa betul betul menjadi kerdil, untuk itu presiden harus turun tangan sebagai kepala pemerintahan karena menyangkut ASN yg merupakan mesin penngerak dan asset pemerintah.
Banyak tersangka dan boronan yg menjadi pekerjaan rumah KPK yg sampai saat sekarang belum jelas nasibnya apa lagi tenaga penyidik yang menangani kasus tersebut termasuk dalam 75 pegawai yg di non aktifkan sehingga kasus tersangka dan boronan yg belum ditangkap dan ditahan KPK tersebut terancam akan tak jelas nasibnya bahkan mereka seakan kebal hukum atau yg mengatur hukum.
Nampaknya program peralihan status pegawai KPK menjadi ASN menjadi biang masalah diduga bagian dari skanario membongsai lembaga anti rasua melalui menyingkirkan pegawai KPK yg dinilai tidak mau diatur dalam melaksanakan terhadap penanganan korupsi dengan mengalihkan isu ada istilah pegawai taliban yg tidak NKRI atau tidak memiliki wawasan kebangsaan sehingga mereka harus menjalani tes melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) yg berujung tidak lolos,sehingga harus tersingkir sebagai pegawai KPK.
Menimbulkan pertanyaan apakah semua ASN di setiap lembaga pemerintah sudah di tes wawasan kebangsaan? dan apakah juga ada ASN dan dipegawai BUMN maupun BUMD isu pegawai taliban atau terpapar radikalisme? atau cuma hanya ada di KPK dan/atau hanya diterapkan di KPK saja?. sungguh hal yg sangat memprihatinkan,miris kalau hal ini terjadi berarti korupsi akan tumbuh subur dan rakyat seakan hidup ditengah vampir yg haus darah.
Sepengetahuan yg menyangkut tes wawasan kebangsaan atau TWK mulai dilakukan pada CPNS tahun 2016 sejak jaman pemerintahan presiden Joko Widodo kemudian menimbulkan pertanyaan bagaimana CPNS sebelum tahun 2016? apakah CPNS sebelum tahun 2016 tidak memerlukan TWK atau mereka diangap bersih dari paham radikalisme atau tdk termasuk dalam isu pegawai taliban?
Bagaimana pegawai KPK yg berasal dari kepolisian,kejaksaan,BPK maupun BPKP apakah mereka dulu belum dites wawasan kebangsaan? padahal lembaga yg sangat strategis dan ketat terhadap pemahaman wawasan kebangsaan dalam hubungan tugas dan fungsinya. Apakah mereka yg sudah jadi pegawai KPK harus gugur akibat TWK padahal mereka hanya peralihan status menjadi ASN,sedangkan pada waktu masuk menjadi pegawai KPK berdasarkan hasil tes, kemana hak mereka kalau mereka di keluarkan dari pegawai KPK?,sedangkan mereka apa bedanya dg CPNS sebelum tahun 2016 tidak ada TWK?.(***)
Editor : Radar Sampit