RADARSAMPIT.JAWAPOS.COM – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mempertanyakan penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tanpa persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Boyamin, tidak ada satu pun aturan hukum yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa agung muda sebagai tersangka dalam perkara pidana.
“Aturan mana, KUHP mana yang menegaskan atau mengatur penetapan tersangka seorang jaksa agung muda harus izin Presiden. Ini membuat aturan sendiri, membuat hukum acara pidana sendiri namanya,” kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (19/7).
Ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai izin Presiden dalam proses penetapan tersangka tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun regulasi lain yang berlaku.
Putusan MK Hapus Kekebalan Jaksa
Boyamin juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2025 yang menurutnya telah menghapus sejumlah bentuk kekebalan hukum yang sebelumnya melekat pada profesi jaksa.
“Bahkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025 menegaskan kekebalan seorang jaksa saja sudah diamputasi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, aturan mengenai izin hanya berkaitan dengan pemeriksaan terhadap jaksa dan izin tersebut diberikan oleh Jaksa Agung, bukan Presiden. Namun, ketentuan itu juga memiliki pengecualian, terutama untuk perkara pidana khusus seperti tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Sungai Surut, Transportasi Air Jalur Katingan - Kotim, Pemkab Dorong Solusi Jangka Panjang
“Dari Jaksa Agung lho ya, bukan dari Presiden. Berdasarkan putusan MK tersebut, pemeriksaan dikecualikan untuk kejahatan yang ancaman hukumannya mati, kejahatan terhadap keamanan negara, dan pidana khusus. Korupsi termasuk pidana khusus,” jelas Boyamin.
Fokus pada Dugaan Korupsi dan Aset Fantastis
Sebagai advokat, lanjut Boyamin, Hotman Paris tentu memiliki hak untuk memberikan pembelaan hukum kepada kliennya. Namun, argumentasi yang dibangun tetap harus memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, fokus utama perkara yang saat ini menjadi perhatian publik seharusnya berada pada pembuktian unsur pidana dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), bukan pada perdebatan mengenai perlunya izin Presiden.
“Tapi yang penting murni hukumnya ada atau tidak nanti persoalan dugaan korupsinya. Yang paling krusial itu kan adanya uang hampir setengah triliun rupiah dan emas 74 kilogram,” ujarnya.
Hotman Pertanyakan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea mempertanyakan langkah penyidik yang menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tanpa sepengetahuan Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut disampaikan Hotman saat memberikan keterangan kepada media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7), usai mendampingi pemeriksaan kliennya.
Menurut Hotman, Febrie merupakan sosok yang mendapat kepercayaan besar dari Presiden Prabowo, terutama setelah memimpin Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang disebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp430 triliun.
Baca Juga: PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Nilai Pernyataannya Rendahkan Wartawan
“Bayangin orang yang kebanggaannya Presiden, tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden,” kata Hotman.
Ia kemudian mempertanyakan mengapa penyidik tidak terlebih dahulu berkomunikasi dengan Presiden sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang ditangani Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pernyataan tersebut kemudian menuai respons dari sejumlah kalangan, termasuk Boyamin Saiman, yang menilai proses penegakan hukum harus tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan dan tidak dikaitkan dengan izin politik dari pihak mana pun. (jpg)
Editor : Slamet HarmokoSumber : Jawapos