Radarsampit.jawapos.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Agustus 2026 sebesar 4,75 persen atau turun 0,10 persen poin dibandingkan Agustus 2025.
“Pada Agustus 2026, terdapat sebanyak 7,38 juta penganggur atau setara dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,75 persen. Angka ini lebih rendah jika dibandingkan Agustus 2025 sebesar 4,85 persen,” ujar Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh. Edy Mahmud, dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Edy mengatakan pada Agustus 2026, jumlah Angkatan kerja tercatat sebesar 155,37 juta orang.
Baca Juga: Jejak Dendam Berdarah di Eks Golden Theater Sampit, Sabetan Parang Mengubah Persahabatan
Dari angka tersebut, terdapat 147,99 juta orang yang berstatus bekerja dan 7,38 juta lainnya menganggur.
Ia mengatakan, jika dibandingkan dengan capaian pada Agustus 2025, jumlah orang yang bekerja meningkat sebesar 1,44 juta orang sedangkan jumlah pengangguran menurun sebesar 77 ribu orang.
“Lapangan usaha yang paling banyak menyerap tenaga kerja pada Agustus 2026 yaitu pertanian 28,20 persen, perdagangan besar dan eceran 17,86 persen, dan industri 13,75 persen,” ujarnya.
Baca Juga: Bobol Toko dan Gasak 180 Kg Beras, Maling di Kotim Dituntut 14 Bulan
Lanjutnya, berdasarkan status pekerjaan, persentase pekerja formal pada Agustus 2026 tercatat sebesar 42,07 persen, turun dibandingkan Agustus 2025 yang sebesar 42,20 persen.
Meski begitu, secara absolut, jumlah pekerja formal meningkat 410 ribu orang, dari 61,84 juta orang pada Agustus 2025 menjadi 62,25 juta orang pada Agustus 2026.
“Persentase pekerja informal tercatat mengalami peningkatan, dari 57,80 persen pada Agustus 2025 menjadi 57,93 persen pada Agustus 2026,” ucapnya.
Baca Juga: Kecanduan Judi Online Bisa Picu Aksi Pencurian, Polisi Minta Warga Sampit Segera Berhenti
Edy menjelaskan, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh International Labour Organization (ILO), seseorang yang bekerja minimal 1 jam dalam seminggu termasuk ke dalam kategori penduduk bekerja.
Ia mengatakan, jika dilihat berdasarkan kategori jam kerja, penduduk bekerja diklasifikasikan menjadi tiga.
Pertama adalah pekerja penuh atau setara dengan jam kerja minimal 35 jam seminggu.
Baca Juga: Sarang Narkoba di Eks Golden Sampit kembali Diserbu Aparat, 20 Orang Terindikasi Konsumsi Sabu
kedua adalah pekerja paruh waktu atau setara dengan jam kerja kurang dari 35 jam seminggu, tetapi tidak mencari dan tidak bersedia menerima pekerjaan lain.
Sedangkan kategori ketiga adalah setengah pengangguran, di mana jam kerja kurang dari 35 jam seminggu dan masih mencari atau menerima pekerjaan tambahan.
“Pada Agustus 2026, BPS mencatat persentase pekerja penuh sebesar 67,47 persen atau 99,85 juta orang, pekerja paruh waktu sebesar 23,85 persen atau 35,29 juta orang, dan setengah pengangguran sebesar 8,68 persen atau 12,84 juta orang,” pungkasnya. (jpg)
Editor : Farid Mahliyannor