Jejak Dendam Berdarah di Eks Golden Theater Sampit, Sabetan Parang Mengubah Persahabatan


Radarsampit.jawapos.com - Dulu mereka berdiri berdampingan sebagai sekutu di ruang sidang; kini, jeruji besi menjadi saksi bisu runtuhnya sebuah persahabatan akibat sebilah parang.
Gemerlap masa lalu sebagai sahabat karib kini telah sirna, berganti dengan dinginnya ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit.
Rendy Kurniawan Putra dan Gusti Julio Iskandar, atau yang akrab disapa Acos, dulunya adalah rekan yang bahu-membahu memberikan kesaksian dalam sebuah kasus pidana kematian Ansyori Muslim pada akhir 2024 lalu.
Namun, takdir membawa keduanya ke meja hijau dalam posisi yang jauh berbeda. Rendy, yang dulu hadir sebagai saksi, kini justru duduk sebagai terdakwa penganiayaan berat.
Pria tersebut harus menghadapi kenyataan pahit setelah Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman tiga tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rendy Kurniawan Putra bin M. Thoyib Saputra dengan pidana penjara selama tiga tahun, dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotawaringin Timur, Andep Setiawan, dalam persidangan yang digelar pada 4 November 2026.
Baca Juga: Kecanduan Judi Online Bisa Picu Aksi Pencurian, Polisi Minta Warga Sampit Segera Berhenti
Akar dari tragedi ini bermula dari perselisihan yang memuncak menjadi dendam pribadi. Rendy disebut telah merencanakan niat jahatnya dengan membawa sebilah parang sepanjang 70 sentimeter dari rumahnya, yang ia sembunyikan dengan rapi di balik jaket saat menuju kawasan Eks Golden Theater menggunakan ojek daring.
Pertemuan mereka di lokasi tersebut berakhir dengan aksi kekerasan yang brutal. Rendy mengayunkan parang ke arah Acos yang berusaha menangkis serangan tersebut dengan tangan kirinya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



