Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gembok Pagar Sekolah, Berbuah Dituntut 5 Bulan Penjara

Rado.
Penulis: Rado.❯
Ilustrasi terdakwa saat persidangan (dok.radarsampit)
Ilustrasi terdakwa saat persidangan (dok.radarsampit)

Advertisement

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Burhan A alias Ibur harus menghadapi tuntutan pidana penjara selama lima bulan setelah didakwa menutup akses SDN 3 Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, menggunakan rantai dan gembok. Aksi tersebut membuat kegiatan belajar mengajar di sekolah itu tidak dapat dilaksanakan selama tiga hari.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seruyan Nur Anisa menyatakan Burhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membuat tidak dapat dipakai bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan fasilitas pelayanan publik.

Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi ketentuan Pasal 523 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Advertisement

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Burhan A alias Ibur anak dari Angking (Alm) dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata tuntutan JPU Nur Anisa.

Dalam dakwaan sebelumnya, perkara ini bermula dari klaim Burhan atas lahan yang disebutnya sebagai milik pribadi. Dia mengaku membeli dua bidang tanah dari Dimel dan M. Taupik pada 2022. Masing-masing berukuran 40 x 200 meter dengan harga Rp60 juta.

Advertisement

Burhan kemudian mempermasalahkan keberadaan SDN 3 Bangkal yang menurut klaimnya berdiri di atas tanah tersebut. Pada Mei 2026, dia bahkan mengirim surat kepada pihak sekolah dan mengancam menutup sekolah serta akses jalannya.

Ancaman itu kemudian dilakukan pada 20 Juli 2026. Setelah meminta guru dan siswa menghentikan kegiatan belajar, Burhan memasang rantai besi dan gembok pada pagar sekolah. Akses masuk sekolah baru terbuka kembali pada 22 Juli 2026.

Dalam tuntutannya, JPU juga menyebut tiga barang bukti berupa flashdisk yang masing-masing berisi rekaman imbauan penutupan sekolah, proses penutupan, serta kondisi setelah penutupan SDN 3 Bangkal.(ang)

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Klaim Lahan Berujung Gembok Sekolah Selama 3 Hari, Burhan Akhirnya Masuk Penjara 

Klaim Lahan Berujung Gembok Sekolah Selama 3 Hari, Burhan Akhirnya Masuk Penjara 

Dalam dakwaan disebutkan, persoalan bermula pada 2022 ketika terdakwa membeli dua bidang tanah dari Dimel dan M. Taupik.

Klaim Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Berujung Tuntutan 11 Bulan Penjara

Klaim Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Berujung Tuntutan 11 Bulan Penjara

Klaim penguasaan lahan perkebunan PT Mulia Agro Permai (MAP) berujung tuntutan pidana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotawaringin Timur,

Bakar Lahan Demi Cepat dan Murah? Siap-Siap Berhadapan dengan Hukum

Bakar Lahan Demi Cepat dan Murah? Siap-Siap Berhadapan dengan Hukum

Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer