
SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Burhan A alias Ibur harus menghadapi tuntutan pidana penjara selama lima bulan setelah didakwa menutup akses SDN 3 Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, menggunakan rantai dan gembok. Aksi tersebut membuat kegiatan belajar mengajar di sekolah itu tidak dapat dilaksanakan selama tiga hari.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seruyan Nur Anisa menyatakan Burhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membuat tidak dapat dipakai bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan fasilitas pelayanan publik.
Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi ketentuan Pasal 523 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Burhan A alias Ibur anak dari Angking (Alm) dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata tuntutan JPU Nur Anisa.
Dalam dakwaan sebelumnya, perkara ini bermula dari klaim Burhan atas lahan yang disebutnya sebagai milik pribadi. Dia mengaku membeli dua bidang tanah dari Dimel dan M. Taupik pada 2022. Masing-masing berukuran 40 x 200 meter dengan harga Rp60 juta.
Burhan kemudian mempermasalahkan keberadaan SDN 3 Bangkal yang menurut klaimnya berdiri di atas tanah tersebut. Pada Mei 2026, dia bahkan mengirim surat kepada pihak sekolah dan mengancam menutup sekolah serta akses jalannya.
Ancaman itu kemudian dilakukan pada 20 Juli 2026. Setelah meminta guru dan siswa menghentikan kegiatan belajar, Burhan memasang rantai besi dan gembok pada pagar sekolah. Akses masuk sekolah baru terbuka kembali pada 22 Juli 2026.
Dalam tuntutannya, JPU juga menyebut tiga barang bukti berupa flashdisk yang masing-masing berisi rekaman imbauan penutupan sekolah, proses penutupan, serta kondisi setelah penutupan SDN 3 Bangkal.(ang)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





