Inilah 22 Aplikasi Berisiko Tinggi bagi Anak-anak, Cek Daftarnya

Slamet Harmoko • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 19:14 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah menetapkan 22 platform digital dalam kategori berisiko tinggi bagi anak. Penetapan tersebut merupakan bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah tentang Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Hingga 6 September 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menetapkan dan memverifikasi sebanyak 60 PLF (Produk, Layanan, dan Fitur) beserta profil risikonya. Dari jumlah tersebut, 22 PLF masuk kategori risiko tinggi, sedangkan 38 lainnya berprofil risiko rendah.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, penetapan profil risiko diperlukan karena tingkat risiko setiap layanan digital terhadap anak berbeda.

“hingga 6 September 2026, telah ditetapkan dan diverifikasi 60 PLF [Produk, Layanan, Fitur] berikut profil risikonya, yang terdiri dari 22 PLF dengan profil risiko tinggi dan 38 PLF dengan profil risiko rendah,” ujar Meutya dalam konferensi pers.

Dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi aturan pelaksana PP Tunas, layanan berisiko tinggi antara lain mencakup platform jejaring sosial yang memiliki kerawanan anak berkomunikasi atau berkontak dengan orang yang tidak dikenal.

Platform yang berpotensi membuat anak terpapar konten pornografi, kekerasan, maupun muatan lain yang tidak sesuai dengan usia anak juga masuk dalam kategori risiko tinggi.

“Penetapan profil risiko ini penting karena setiap layanan memiliki tingkat risiko yang berbeda-beda kepada anak, dan semakin tinggi risikonya, tentu semakin kuat langkah pelindungan yang harus diterapkan oleh PSE [Penyelenggara Sistem Elektronik],” kata Meutya.

22 Platform Berisiko Tinggi

Sejumlah platform populer tercatat dalam daftar layanan dengan profil risiko tinggi. Di antaranya Telegram, Pinterest, SnackVideo, YouTube hingga Discord.

Berikut daftar 22 platform yang ditetapkan dalam kategori berisiko tinggi bagi anak:

  1. Telegram

  2. Pinterest

  3. Lazada

  4. Situs Web Lazada

  5. Blibli

  6. BMoney

  7. Vidio

  8. Hago App

  9. SnackVideo

  10. X

  11. Sola Mahjong

  12. Goddess of Victory: NIKKE

  13. Age of Empires Mobile

  14. Valorant

  15. Teamfight Tactics Mobile

  16. Apple Podcasts

  17. WeTV

  18. MAXStream TV

  19. Discord

  20. YouTube

  21. Ludo World-Ludo Superstar

  22. Crossfire: Legends

Platform Diberi Waktu hingga Akhir 2026

Komdigi memberikan kesempatan kepada seluruh platform untuk menyelesaikan kewajiban self-assessment atau asesmen mandiri hingga 31 Desember 2026.

Self-assessment tersebut menjadi bagian dari proses penilaian profil risiko layanan digital terhadap anak.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, pemerintah dapat menetapkan platform terkait secara sepihak sebagai layanan berisiko tinggi.

Sementara itu, selain 22 platform dengan risiko tinggi, Komdigi juga telah menetapkan 38 PLF dengan profil risiko rendah.

Daftar tersebut antara lain mencakup Apple Arcade, Lapak Gaming, Itemku, App Store, Apple Books, Google Shopping, DANA, Netflix Kids Profile, FaceTime, iMessage, Gmail, Canva Pendidikan, YouTube Kids, Google Maps, Gemini, Google Classroom, Google Play, PlayStation, Apple Music, Apple TV, Spotify, Ruangguru, Google Workspace, Google Search, Safari dan Google Photos.

Penetapan profil risiko tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pelindungan anak dalam penggunaan layanan digital, dengan tingkat kewajiban pelindungan yang disesuaikan berdasarkan profil risiko masing-masing layanan. (*)

Editor : Slamet Harmoko
aplikasi risiko tinggi aplikadi terlarang untuk anak aplikasi tidak aman bagi anak komdigi