Dikritik Ancam Kebebasan Berpendapat, Komdigi: Aturan Takedown 4 Jam Bukan Pembungkaman


JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Aturan Komdigi yang mewajibkan platform menurunkan atau takedown konten ujaran kebencian maksimal empat jam setelah mendapat perintah pemerintah menuai kritik.
Ada yang khawatir aturan tersebut mengancam kebebasan pers dan berekspresi, bahkan menilainya sebagai tanda pemerintah anti-kritik.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya buka suara.
Direktur Ekosistem Media Komdigi Farida Dewi Maharani menegaskan, ketentuan dalam Kepmen Komdigi Nomor 127 Tahun 2026 tidak dimaksudkan untuk membungkam masyarakat.
“Aturan itu jangan dimaknai sebagai pembungkaman namun sebagai upaya agar Konten-konten ujaran kebencian dan atau disinformasi yang dilakukan secara sengaja tidak menimbulkan resiko diskriminasi, permusuhan, kekerasan atau mengganggu ketertiban umum di ruang digital atau di kehidupan nyata bernegara,” kata Dewi saat dihubungi JawaPos.com (grup radar sampit) Rabu (28/10).
Menurut Dewi, pemerintah tetap menghargai kebebasan berpendapat dan berekspresi di ruang digital.
Namun, ia menilai ruang digital bukan ruang yang sepenuhnya bebas dari kepentingan. Berbagai kepentingan dapat digunakan untuk memengaruhi opini publik dan menimbulkan dampak yang beragam.
“Karena itu negara hadir memberikan perlindungan pada hak publik untuk mendapatkan informasi, berpendapat dan berekspresi di ruang digital melalui aturan dan regulasi,” jelasnya.
Dewi juga menyoroti posisi platform digital yang menurutnya tidak sekadar menjadi medium komunikasi.
Platform merupakan entitas bisnis yang dinilai memiliki tanggung jawab moral kepada publik di Indonesia. Kehadirannya juga disebut telah mengubah lanskap komunikasi sekaligus memberikan dampak terhadap kehidupan bernegara.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



