Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komdigi Wajibkan Platform Turunkan Konten Judi Online Maksimal 4 Jam

R
Penulis: Rm-121❯
Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

Advertisement

Radarsampit.jawapos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan bahwa konten yang mengandung judi online atau judol termasuk dalam kategori yang wajib diturunkan oleh platform digital dalam waktu paling lama 4 jam. Ketentuan ini merujuk pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 serta Nomor 128 Tahun 2026.

Plt. Karo Humas Komdigi Dewi Maharani menjelaskan bahwa judol menjadi salah satu prioritas penanganan konten digital yang harus segera ditindaklanjuti. Konten jenis ini terus muncul dan menyebar dengan sangat cepat di ruang digital.

“Konten judol masuk dalam kategori konten mendesak karena konten ini banyak sekali bermunculan dan cepat terdistribusi, jika tidak segera ditangani, ini akan mengganggu dan meresahkan publik,” ujar Dewi.

Advertisement

Menurut Dewi, penanganan konten judol harus dilakukan secepat mungkin. Bahkan biasanya konten tersebut sudah diturunkan dalam waktu kurang dari 4 jam sejak perintah dikeluarkan.

“Dalam proses penanganan konten judol menjadi prioritas yang harus segera ditangani dan biasanya di-takedown kurang dari 4 jam setelah perintah dikeluarkan,” katanya.

Urgensi penurunan konten judol didasari oleh dampaknya yang sangat merugikan, terutama dari sisi keuangan dan kehidupan sosial masyarakat.

Advertisement

“Kita pahami bersama dampak dari judol itu sendiri sangat merugikan baik di aspek finansial dan sosial masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya, Komdigi juga menyampaikan kriteria konten di ruang digital yang wajib diturunkan platform dalam waktu empat jam sesuai Kepmen 127 dan Kepmen 128.

Kriteria tersebut mencakup konten yang dinilai mendesak dan berisiko tinggi menimbulkan polarisasi publik, kepanikan, serta gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum.

Komdigi menegaskan bahwa konten berisi kritik, perbedaan pendapat, dan karya jurnalistik tidak termasuk sasaran penuruan. Sekretaris Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini menyatakan, “Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta-merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128,” dalam keterangannya, Senin (2/11).

Advertisement
Editor : Slamet Harmoko
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kapolda Kalteng Ingatkan Pelajar: Jauhi Judi Online, Narkoba, dan Bullying

Kapolda Kalteng Ingatkan Pelajar: Jauhi Judi Online, Narkoba, dan Bullying

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengingatkan bahwa judi online, narkoba, penyebaran hoaks, hingga perundungan adalah ancaman serius

Para Orangtua di Gunung Mas Diingatkan, Awasi Anak Gunakan Gawai, Cegah Pengaruh Judi Online

Para Orangtua di Gunung Mas Diingatkan, Awasi Anak Gunakan Gawai, Cegah Pengaruh Judi Online

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari mengingatkan para orang tua awasi anak

Kisah Pria Pendatang Curi Laptop Rp400 Ribu di Palangka Raya, karena Gelap Mata Demi Judi Online

Kisah Pria Pendatang Curi Laptop Rp400 Ribu di Palangka Raya, karena Gelap Mata Demi Judi Online

Demi mengisi saldo, pria pendatang ini nekat mencuri, akibatnya ia masuk ruang jeruji besi kantor polisi

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer