
Radarsampit.jawapos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan bahwa konten yang mengandung judi online atau judol termasuk dalam kategori yang wajib diturunkan oleh platform digital dalam waktu paling lama 4 jam. Ketentuan ini merujuk pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 serta Nomor 128 Tahun 2026.
Plt. Karo Humas Komdigi Dewi Maharani menjelaskan bahwa judol menjadi salah satu prioritas penanganan konten digital yang harus segera ditindaklanjuti. Konten jenis ini terus muncul dan menyebar dengan sangat cepat di ruang digital.
“Konten judol masuk dalam kategori konten mendesak karena konten ini banyak sekali bermunculan dan cepat terdistribusi, jika tidak segera ditangani, ini akan mengganggu dan meresahkan publik,” ujar Dewi.
Menurut Dewi, penanganan konten judol harus dilakukan secepat mungkin. Bahkan biasanya konten tersebut sudah diturunkan dalam waktu kurang dari 4 jam sejak perintah dikeluarkan.
“Dalam proses penanganan konten judol menjadi prioritas yang harus segera ditangani dan biasanya di-takedown kurang dari 4 jam setelah perintah dikeluarkan,” katanya.
Urgensi penurunan konten judol didasari oleh dampaknya yang sangat merugikan, terutama dari sisi keuangan dan kehidupan sosial masyarakat.
“Kita pahami bersama dampak dari judol itu sendiri sangat merugikan baik di aspek finansial dan sosial masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, Komdigi juga menyampaikan kriteria konten di ruang digital yang wajib diturunkan platform dalam waktu empat jam sesuai Kepmen 127 dan Kepmen 128.
Kriteria tersebut mencakup konten yang dinilai mendesak dan berisiko tinggi menimbulkan polarisasi publik, kepanikan, serta gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum.
Komdigi menegaskan bahwa konten berisi kritik, perbedaan pendapat, dan karya jurnalistik tidak termasuk sasaran penuruan. Sekretaris Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini menyatakan, “Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta-merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128,” dalam keterangannya, Senin (2/11).
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




